Ma'ruf Amin Soal Vaksin Sinovac: Fatwa MUI Masih Tergantung BPOM

ERA.id - Wakil presiden K.H. Ma'ruf Amin mengapresiasi "respons cepat" Majelis Ulama Indonesia yang telah mengeluarkan fatwa suci dan halal untuk vaksin Coronavirus Disease (COVID-19) dari Sinovac. Namun, ia mengingatkan bahwa fatwa masih tergantung dari perijinan badan pengawas terkait.

Menerima Komisi Fawa MUI via konferensi video di kediaman resminya, Sabtu (9/1/2021) pagi, Ma'ruf Amin menyebut fatwa terbaru dari MUI melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah dikeluarkan untuk membantu pemerintah Indonesia menangani wabah COVID-19.

“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respon cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan Covid ini, dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena Covid, dan lain sebagainya,” ungkap Ma'ruf Amin, demikian ditulis di rilis yang diteirma ERA.id.

Namun demikian, Wapres menegaskan bahwa meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan Vaksin Sinovac masih tergantung keputusan BPOM.

“Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wapres berharap proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik karena merupakan penentu keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan segala dampaknya.

“Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid, (dan) penanganan covid sekarang penentunya adalah vaksinasi,” ujarnya.

Proses 5 Bulan

Sebelumnya, Ketua  MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melaporkan kepada Wapres terkait proses sertifikasi halal Vaksin Sinovac yang telah diumumkan kepada publik setelah sebelumnya dilakukan sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jumat.

Menurutnya, proses sertifikasi ini telah melalui rangkaian kegiatan yang panjang sejak Agustus 2020 dengan melibatkan berbagai pihak seperti PT Biofarma, BPOM, dan Kementerian Kesehatan.

“Tanggal 15 Oktober 2020 Tim Komisi Fatwa MUI, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, bersama Kementerian Kesehatan, termasuk juga BPOM melakukan perjalanan ke Tiongkok untuk kepentingan auditing, (kemudian) pelaksanaan auditnya tanggal 2 sampai 5 November 2020,” urainya.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pendalaman pada aspek syar’i-nya, Rapat Komisi Fatwa berkesimpulan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. ini hukumnya halal dan suci,” ungkapnya.

)

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga turut mengapresiasi langkah cepat Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan sertifikasi halal Vaksin Sinovac, sehingga ke depan tidak ada orang yang tidak mau divaksin karena masalah kehalalannya.

“Peran orang-orang yang divaksinasi itu sebenarnya bukan hanya untuk melindungi diri sendiri tapi juga melindungi umat manusia di seluruh dunia,” tegasnya.

Untuk itu, fatwa MUI ini, menurut Budi Gunadi, telah membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap Vaksin Sinovac.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, di kesempatan yang sama, juga mengungkapkan bahwa fatwa halal Vaksin Sinovac menjadi pendorong BPOM untuk segera mengeluarkan EUA.

“Alhamdulillah, saya juga ikut bersyukur bahwa tahapan proses panjang dari dibuatnya jaminan aspek mutu, kemanan, dan khasiat dari Vaksin Sinovac yang kita tunggu bersama ini sudah memasuki tahapan akhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penny memastikan pihaknya akan cepat melakukan rapat terakhir bersama Tim Komisi Evaluasi untuk memutuskan pengeluaran UEA bagi Vaksin Sinovac.

“Rapat terakhir bersama Tim Komisi Evaluasi dari penilaian vaksin ini yang sifatnya independen, jadi lebih luas lagi, akan kami lakukan besok dimulai pagi sampai siang mudah-mudahan harapannya akan ada konklusi pembulatan pada sore hari,” ungkapnya.