Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci

| 08 Jan 2021 18:10
Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kehalalan untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, vaksin buatan perusahaan asal China tersebut dinyatakan halal dan suci untuk digunakan.

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Meski dinyatakan halal, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," katanya.

Asrorun mengatakan, Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (5/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

"Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memastikan pihaknya akan menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin COVID-19 buatan Sinovac sebelum tanggal 13 Januari 2021.

"Bisa dipastikan (UEA) akan keluar sebelum tanggal 13 Januari 2021," ujar Penny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (8/1/2021)

Rekomendasi