Foto di KTP Ternyata Bisa Diganti, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Ganti Foto e-KTP
ERA.id - Ternyata foto di KTP Elektronik bisa diganti. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Bagi masyarakat yang memang merasa perlu untuk mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (elektronik) atau e- KTP, hal itu dapat dilakukan dengan persyaratan yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foto KTP elektronik atau e-KTP. Begini syarat dan ketentuannya.
"Halo, teman-teman semuanya! Ada yang bertanya pada saya, boleh nggak KTP-el fotonya diganti? Pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok-nya, Selasa (16/2/2021).
Adapun syarat dan ketentuan untuk mengganti foto dalam KTP Elektronik adalah:
- Foto KTP-elektronik boleh diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab sekarang sudah berjilbab
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Adapun berkas yang harus dibawa saat akan mengganti foto KTP elektronik hanya dua berkas.
Untuk informasi lebih lanjut tentunya masyarakat dapat mengunjungi website Dinas Dukcapil setempat, atau bisa langsung saja ke tempat Dinas Dukcapil dan tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.