Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib PCR Dua Kali Sebelum Ikut Fit and Proper Test di DPR
ERA.id - Komisi II DPR RI mewajibkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melalukan tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Aturan ini untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan parlemen.
Junimart mengatakan, tes PCR wajib dilakukan masing-masing calon anggota KPU-Bawaslu sebanyak dua kali. Masing-masing hasil tes PCR harus sudah dikirimkan kepada Komisi II DPR RI pada Jumat (11/2) dan pada Senin (14/2) yang merupakan hari pertama fit and proper test digelar.
"Pimpinan Komisi II, kita sudah mengambil sikap, pertama para calon ini harus di PCR dan hari Jumat hasilnya harus sudah kami terima. Kedua, pada Senin mereka sudah harus membawa PCR lagi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
"Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," imbuhnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan membatasi jumlah orang baik yang berada di ruangan maupun di balkon. Sesuai dengan keputusan Pimpinan DPR RI, jumlah anggota yang boleh hadir hanya 30 persen saja.
Aturan yang sama juga akan diberlakukan untuk pengisian ruang balkon di Komisi II DPR RI. Menurut Junimart, nantinya ruang balkon akan diutamakan bagi awak media.
"Memang kita terbuka, tapi kita batasi, DPR juga membatasi 30 persen. Nanti Sekretariat akan melakukan sortir, mungkin teman-teman pers yang akan kita utamakan dalam acara fit and proper test," kata Junimart.
Terkait durasi fit and proper test, Junimart mengaku akan lebih fleksibel dan tidak terpaku pada aturan dari pimpinan DPR RI. Untuk diketahui, pimpinan dewan hanya membatasi waktu rapat di masing-masing komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) selama 2,5 jam selama gelombang ketiga pandemi Covid-19 ini.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, tak bisa jika fit and proper test hanya dibatasi 2,5 jam saja. Sebab, Komisi II DPR RI berkewajiban untuk mencari anggota penyelenggara pemilu yang berintegritas.
"Itu kan untuk rapat, bukan pertemuan. Harus dibedakan, ini kan fit and proper test, tentu kita punya privilage tersendiri, kita mau menghasilkan komisioner yang betul-betul punya integritas dan sesuai yang diharapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI bakal menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada 14-16 Februari 2022, pekan depan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pimpinan (Rapim) dan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Senin (7/2) pagi.
"Bahwa tanggal 14, 15, dan 16 Februari yang akan datang, kami akan melakukan fit and proper test. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2).
Doli mengatakan, jika proses fit and proper test berjalan lancar maka pada 17 Februari 2022, DPR RI sudah dapat menentukan tujuh orang calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu untuk dilantik.
Adapun 14 nama calon anggota KPU antara lain: August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa'at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu antara lain: Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Kami juga pernah menulis soal Massa Buruh Geruduk DPR Gelar Aksi Protes Terkait Cipta Kerja dan Nilai Ambang Batas Presiden Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!