Ketua DPRD Dipanggil KPK karena Kasus Korupsi Formula E, Wagub Ariza: Biasa, Ingin Diskusi...

ERA.id - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah diperiksa oleh KPK soal dugaan korupsi Formula E Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap itu adalah hal yang biasa saja.

"Kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022) kemarin.

Menurut dia, KPK perlu masukan soal proses penganggaran hingga anggaran tersebut diputuskan.

"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, itu kan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan, proses penganggaran program kerja. Saya kira biasa saja," ucapnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut tidak masalah apabila pejabat publik diperiksa berkali-kali karena aparat berwenang membutuhkan pendalaman terhadap suatu perkara.

"Jangankan dua kali, mau berkali-kali juga kan tidak ada yang salah, namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan, saya kira tidak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, Prasetyo kembali mendatangi KPK di Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan terkait permasalahan Formula E. Politikus PDIP itu berjanji akan membuat terang kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta pada pemeriksaan kedua di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata Pras melalui akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan Selasa ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (8/2/2022).

Saat pemeriksaan pertama, ia membawa beberapa dokumen di antaranya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga dokumen APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," katanya, Selasa (8/2).

Selain itu, Prasetyo juga akan menjelaskan mengenai proses penganggaran penyelenggaraan Formula E tersebut.

"Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran 'commitment fee' sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan," ujar Prasetyo.

Kami juga pernah menulis soal Yakin Laris Manis, Pimpinan DPRD DKI Sebut ASN Tak Diwajibkan Beli Tiket Formula E Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!