Bima Arya Kesal USAID Batalkan Undangan Sepihak: Nggak Jelas
ERA.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya merasa kesal atas keputusan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) yang membatalkan namanya sebagai pembicara HAM di acara Indonesia Civil Society Forum 2022.
Musababnya, Bima Arya menilai pembatalan dirinya sebagai pembicara HAM di acara Indonesia Civil Society Forum 2022 dilakukan secara sepihak.
"Saya tuh dapat undangan untuk berbicara di konferensi tentang society, dilayangkan sekitar satu bulan yang lalu, tiba-tiba beberapa hari yang lalu saya mendapatkan surat pembatalan," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (31/3).
"Bagi saya aneh saja mereka yang mengundang dan mereka yang membatalkan, dengan alasan yang nggak jelas menurut saya," sambungnya.
Menurut Bima Arya, yang menjadi persoalan baginya bukan terkait kesempatan dirinya batal untuk berbicara atau sebagainya. Tetapi, cara pandang mereka terhadap HAM di Kota Bogor.
"Mereka menyampaikan alasan (dibatalkan) karena Perda yang disahkan. Jadi saya kira datang dulu dong ke kita, ngobrol dulu lah, kita jelaskan soal Perda ini," ucapnya.
"Ini belum ada proses itu tiba-tiba mereka membatalkan, katanya menghargai hak asasi ini kan tidak ada ruang juga bagi Kota Bogor untuk menjelaskan itu," lanjut Bima Arya.
Atas dasar itu, Bima Arya mengaku menyayangkan keputusan yang dilakukan USAID atas pembatalan dirinya sebagai pembicara HAM di acara Indonesia Civil Society Forum 2022.
"Saya menyayangkan yang dilakukan USAID, yang katanya lembaga yang menghormati Hak Asasi, tapi ko tidak bijak dan sangat sempit melihat hal seperti ini," ungkapnya.
Disinggung poin-poin apa saja yang dipersoalkan sehingga membatalkan dirinya sebagai pembicara HAM, Bima Arya menuturkan bahwa yang dipersoalkan mereka terkait disahkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
"Perda ini dianggap diskriminatif. Mari kita bahas mana yang diskrimantif, saya jamin tidak ada diskriminatif dan persekusi," imbuh Bima Arya.
"Ya kalaupun ada, lakukan saja uji materil atau judicial review saja. Perda ini kan ketika disahkan juga telah melalui proses uji materil dari Provinsi, semuanya sudah melalui proses itu, kalaupun dianggap ada subtansi yang bertentangan dengan HAM ya silakan uji materil dan kami sangat terbuka mana yang harus dikoreksi," lanjutnya.
Soal apakah keputusan ini akan berdampak kepada acara Festival HAM yang akan diselenggarakan di Kota Bogor, Bima Arya mengaku tidak mengetahuinya. Akan tetapi, baginya pengakuan terhadap HAM di Kota Bogor itu bukan dari lembaga. Melainkan datang dari warga Kota Bogor.
"Kita lihat saja. Bagi kami pengakuan terhadap HAM di Bogor itu bukan datang dari lembaga. Tapi, datang dari warga Kota Bogor. Jadi kita memuliakan HAM untuk warga Kota Bogor," beber dia.
Pun begitu dengan status Kota Bogor sebagai Kota HAM. Bima Arya mengaku belum mengetahui apakah status ini akan dicabut imbas keputusan tersebut.
"Ga tau saya. Saya belum tahu soal itu. Tapi saya rasa tidak bijak juga, kami selama 8 tahun sudah melakukan banyak ikhtiar untuk penegakan HAM. Masa gara-gara soal Perda yang juga bisa dibicarakan dilakukan tindakan sepihak," katanya.
"(Intinya) Kami ajak semua dialog, jangan aksi sepihak itu dong. Saya siap berdialog. Uji materi pun siap," ujar Bima Arya.
Diketahui, Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) membatalkan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai pembicara HAM di acara The Indonesia Civil Society Forum 2022.
Surat pembatalan keterlibatan Bima Arya disampaikan Ketua Partai MADANI, Dr. Hans Antlov, 25 Maret 2022.
Adapun bunyi surat tersebut, menerangkan: Baru-baru ini diketahui bahwa pemerintah daerah (Pemkot Bogor) menyetujui Perda Bogor nomor 10/2022 yang berjudul 'Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual'.
Peraturan ini, dan bahasa yang digunakan di dalamnya, sangat kontras dengan komitmen Amerika Serikat terhadap keragaman, kesetaraan, dan inklusi seperti yang ditunjukkan dalam Perintah Eksekutif Presiden Biden 13998 tentang Mencegah dan Memerangi Diskriminasi Berbasis Identitas Gender atau Orientasi Seksual (20 Januari, 2021) dan dalam Strategi 2020 USAID tentang Keanekaragaman, Kesetaraan, dan Inklusi.
Kedua, kebijakan ini menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum tanpa memandang identitas gender atau orientasi seksual mereka dan bahwa setiap orang harus dapat hidup tanpa rasa takut.
Sayangnya, keterlibatan pejabat pemerintah dalam pengesahan peraturan semacam itu dan berbicara di konferensi tentang memajukan demokrasi inklusif di Indonesia, akan mengirimkan pesan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip inti Amerika Serikat tentang keragaman dan hak asasi manusia.
"Oleh karena itu, kami harus membatalkan undangan kami kepada Anda sebagai panelis pada Forum Masyarakat Sipil Indonesia yang akan datang pada tanggal 31 Maret 2022," bunyi surat tersebut.
Terlepas dari situasi yang tidak menguntungkan ini, USAID dan MADANI tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan Anda dan komunitas Anda untuk memperkuat masyarakat sipil di Bogor dan bangga dengan kolaborasi yang telah dicapai selama ini.
USAID juga mengeluarkan Kota Bogor sebagai kota ramah HAM dan ikut dalam forum The Indonesia Civid Society Forum 2022.
Mission Director USAID Jeffery P. Cohen dalam suratnya memandang USAID dan Pemerintah Amerika Serikat (USG) mengapresiasi kemitraan kita dengan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam pencapaian tujuan bersama yang mendukung demokrasi yang akuntabel dan inklusif dalam Indonesia yang adil dan makmur yang memberikan kesempatan kepada rakyatnya.
Baru-baru ini kita mengetahui Perda Bogor nomor 10/2022 yang berjudul 'Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual'.
Tinjauan terhadap peraturan tersebut menunjukkan upaya untuk memberdayakan berbagai aktor untuk menindas pilihan dan hak individu dan menggunakan konsepsi 'kebenaran' yang sudah ketinggalan zaman sebagai pembenaran untuk mencabut kebebasan pribadi.
Amerika Serikat mempertahankan komitmen yang kuat terhadap keragaman, kesetaraan, dan inklusi, sebagaimana ditunjukkan dalam Perintah Eksekutif Presiden Biden 13998 tentang Mencegah dan Memerangi Diskriminasi Berbasis Identitas Gender atau Orientasi Seksual (20 Januari 2021) dan dalam Strategi 2020 USAID tentang Keanekaragaman, Ekuitas dan Inklusi.
Orang dewasa harus dapat mencari nafkah dan mengejar pekerjaan dengan mengetahui bahwa mereka tidak akan dipecat, diturunkan pangkatnya, atau diperlakukan dengan buruk karena kepada siapa mereka pulang atau karena cara mereka berpakaian tidak sesuai dengan stereotip berbasis jenis kelamin.
Orang harus dapat mengakses perawatan kesehatan dan mengamankan atap di atas kepala mereka tanpa menjadi sasaran diskriminasi jenis kelamin. Semua orang harus menerima perlakuan yang sama di bawah hukum, terlepas dari identitas gender atau orientasi seksual mereka.
Menurut hemat kami, susunan kata dalam ordonansi tersebut merupakan hambatan yang signifikan bagi kemampuan seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan aspirasinya.
Pemerintah AS dan mitra kami mempromosikan keragaman, kesetaraan, dan inklusi dalam semua program pembangunan. Melalui pembangunan inklusif, semua individu, terlepas dari identitasnya, dapat berkontribusi secara proaktif untuk masyarakat yang lebih baik dan masa depan yang lebih menjanjikan. Program pembangunan yang inklusif memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat.
Kami mengadvokasi kesetaraan gender dan hak serta inklusi semua populasi yang terpinggirkan dan kurang terwakili. Seperti yang telah dinyatakan oleh Administrator Power USAID,
“Kita masing-masing memiliki tanggung jawab untuk mengatasi kefanatikan, diskriminasi gender, dan rasisme struktural serta menjunjung tinggi martabat individu..."
"Ini bukan hanya salah satu nilai kami; itu misi kami satu tangan terulur ke tangan lain untuk bertemu orang-orang di mana mereka berada dan memperlakukan orang lain secara setara.”
Memiliki pejabat pemerintah yang terlibat dalam pengesahan sebuah peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai inklusi, toleransi, dan kesempatan kita berbicara di sebuah konferensi untuk memajukan demokrasi inklusif di Indonesia, akan mengirimkan pesan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip inti Amerika Serikat tentang keragaman dan hak asasi Manusia.
"Oleh karena itu, kami tidak dapat mendukung partisipasi Kota Bogor dalam Forum Masyarakat Sipil Indonesia 2022," bunyi suratnya.
Kami juga pernah menulis soal Bima Arya Ancam Tutup Hollywing Jika Kembali Langgar Aturan PPKM Level 3 Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!