ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik.
Sebelumnya, Arief dilaporkan atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pelapor juga melaporkan Arief karena pernah menjadi Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) yang terafiliasi partai politik.
"Bahwa pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim terlapor dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukanlah merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana didalilkan para pelapor," ujar Majelis MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang pleno MKMK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dalam pertimbangannya, MKMK juga menyatakan PA GMNI tidak terafiliasi dengan parpol karena sifat keanggotaannya terbuka.
"PA GMNI bukanlah organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik sebagaimana yang didalilkan pelapor. Karena, dengan sifat keanggotaannya yang terbuka, berdasarkan penalaran yang wajar, dapat dipahami bahwa setiap warga negara tidak terhalang haknya untuk menjadi anggota PA GMNI sepanjang memenuhi syarat," ujar I Dewa Gede Palguna.
Oleh karena itu, MKMK memutuskan Arief tidak melanggar kode etik. Arief tidak melanggar prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian duduk perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum dan etika di atas, dapat disimpulkan bahwa telah ternyata tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, in casu prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh hakim terlapor sebagaimana didalilkan pelapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam kesimpulannya.