Tanggapan Menkes soal Putusan MKEK Pecat Terawan dari IDI: Saya Mengharapkan Diskusi

| 29 Mar 2022 12:34
Tanggapan Menkes soal Putusan MKEK Pecat Terawan dari IDI: Saya Mengharapkan Diskusi
Menkes Budi Gunadi Sadikin (antara)

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait polemik munculnya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat secara permanen mantan Menkes Terawan Agus Purtanto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia mengaku sudah mengamati dinamika yang terjadi.

Karena itu, Budi Gunadi menegaskan bahwa pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.

"Kami mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dengan dokter Terawan," kata Budi dikutip dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (29/3/2022).

"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membatu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik. Sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," imbuhnya.

Budi mengatakan, pihaknya memahami bahwa IDI memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya seperti yang tertuang dalam Udang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.

Oleh karenanya, dia berharap ke depannya diskusi maupun komunikasi antara IDI dengan para anggotanya dapat terjalin dengan baik.

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjadi dengan baik," kata Budi.

Budi mengatakan, mediasi perlu ditempuh sebab peran tenaga kesehatan masih sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 serta membatu proses transisi ke masa endemi.

Selain itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pascapandemi Covid-19. Diantaranya seperti menekan angka stunting dan kematian ibu dan anak. Kemudian menurunkan prevelensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, hingga TBC.

"Kami percaya bahwa banyak PR yang membutuhkan tenaga dan waktu kita untuk bisa membereskan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," kata Budi.

"Sekarang saatnya untuk memfokuskan energi waktu, dan perhatian kita untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik demi generasi-generasi setelah kita. Semangat kerja sama, selalu membuka ruang untuk diskusi, perlu terus kita pertahankan," tegasnya.

Seperti diketahui, pemecatan Terawan tertuang dalam surat hasil keputusan MKEK. Dalam surat itu disebutkan, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terawan.

Hasil Muktamar IDI XXX tahun 2018 menyatakan: "khusus menyangkut dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran bila tidak dijumpai itikad baik dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI."

Surat itu diteken Ketua MKEK, Dr Pukovisa Prawiroharjo dan menyatakan bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan sepanjang tahun 2018-2022.

Kami juga pernah menulis soal Menkes Sebut Jumlah Kasus Positif Covid-19 dari Luar Negeri Jadi Alasan Pemerintah Hapus Kebijakan Karantina Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi