Polda Aceh Selidiki Video Viral Mobil Pribadi Beli BBM Bersubsidi Pakai Jeriken

| 25 Aug 2022 20:30
Polda Aceh Selidiki Video Viral Mobil Pribadi Beli BBM Bersubsidi Pakai Jeriken
Petugas gabungan mengunjungi sejumlah SPBU di Aceh Tenggara usai viral mobil pribadi beli BBM bersubsidi pakai jeriken, Kamis (25/8/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Pihak kepolisian Polda Aceh saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut menunjukkan satu unit mobil pribadi membeli BBM bersubsidi lalu dimuat ke wadah penampung minyak jeriken. Aksi tak lazim itu kemudian sinyalir sebagai bentuk penimbunan BBM bersubsidi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan hasil penelusuran sementara, video tersebut diduga terjadi di wilayah Aceh Tenggara.

Winardy menyebut pihaknya telah memerintahkan polres jajaran untuk menelusuri pelaku dalam video tersebut. "Polres Aceh Tenggara sedang menyelidiki kebenaran dugaan penimbunan BBM bersubsidi dalam video tersebut dan siapa pelakunya," kata Winardy kepada ERA, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, Winardy mengatakan sebagai langkah awal pihaknya juga telah melakukan penertiban dan edukasi ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Aceh Tenggara.

Di antaranya SPBU 14.246.451 PT Yusuf Desky Jaya Kampung Melayu, SPBU 14.246.446 CV. Eka Jaya Lawe Kihing, SPBU 14.246.101 PT. Mulgi Indah Perdana Kuning, dan SPBU 14.246.481 PT Permita Wahyu Mulyo Lawe Desky.

"Penertiban dan edukasi terhadap SPBU yang ada di Aceh Tenggara untuk menghindari penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken," ujarnya.

Winardy menyebut pihaknya tidak ada menemukan pelanggaran dalam penertiban tersebut. Namun begitu, dia mengimbau agar para pemilik SPBU tidak menjual BBM bersubsidi kepada pelanggan yang menggunakan jeriken atau wadah penampung minyak lainnya.

"Pihak SPBU juga bersedia menandatangani surat pernyataan akan menjual BBM bersubsidi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Dia menambahkan adapun menjual atau membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken bisa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kita mengimbau pengelola SPBU agar tidak menjual BBM bersubsidi kepada pembeli menggunakan jeriken atau media lain. Hal ini agar kebutuhan BBM bisa terpenuhi dan stok bisa normal khususnya di Aceh Tenggara, umumnya di Provinsi Aceh," pungkasnya.

Rekomendasi