Ratusan Hektare Tanah Diklaim Sepihak dan Dikriminalisasi, Puluhan Petani Barumun Tengah Datangi DPRD Sumut

| 19 Sep 2022 20:33
Ratusan Hektare Tanah Diklaim Sepihak dan Dikriminalisasi, Puluhan Petani Barumun Tengah Datangi DPRD Sumut
Puluhan petani dari Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas menggelar unjuk rasa ke Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (19/9/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Puluhan petani yang berasal dari Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, mendatangi Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (19/9/2022).

Adapun kedatangan para petani yang tergabung dalam  Kelompok Tani Torang (KTT) Jaya Mandiri Padang Lawas itu untuk mendesak DPRD Sumut khususnya Komisi A dan Komisi B untuk menyelesaikan konflik tanah yang dialami para petani di Kecamatan Barumun Tengah.

Penasihat KTT Jaya Mandiri Padang Lawas, Sugianto mengatakan bahwa tanah para petani di Kecamatan Barumun Tengah telah diklaim sepihak oleh sebuah perusahaan.

Padahal dahulunya, Sugianto menyebut para petani membeli tahan itu memiliki sertifikat atau akta jual beli yang dikeluarkan oleh camat.

"Masyarakat membeli tanah saat itu diyakinkan oleh camat dengan akte camat. Kita bertanya kepada kepala desa, ditanya kepada camat, mereka mengatakan ini adalah betul tanah masyarakat dan akan dikeluarkan akta surat beli yang dikeluarkan camat waktu itu Camat Barumun Tengah," terangnya.

"Nah kita percaya sama camat itu adalah sebagai penyelenggara negara, nah secara adat juga diterima oleh masyarakat adat," sambung Sugianto.

Namun saat ini tanah para petani di Kecamatan Barumun Tengah telah diklaim sebagai kawasan hutan dan konsensi sebuah perusahaan perkebunan pohon eukaliptus.

"Justru sekarang tanah masyarakat itu dianggap adalah bahwa kawasan hutan dan ironisnya lagi ini adalah wilayah konsensi PT Sumatera Silva Lestari," kata Sugianto.

Sugianto menyebut dahulu tanah petani seluas 1025 hektare kini menjadi 735 hektare. Dia mengatakan luas tanah para patani menjadi berkurang setelah diambil oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, Sugianto menyebut sebanyak tiga orang petani anggota KTT Jaya Torang Mandiri Padang Lawas mendapat kriminalisasi. Kini ketiga rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka olah Polda Sumut.

"Sampai sekarang penyelesaian tidak dilakukan bahkan saat ini justru kriminalisasi terjadi di kawan-kawan, tiga orang anggota kelompok tani saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara dengan tuduhan perambahan hutan," sebutnya.

Terkait kriminalisasi itu, Sugianto menyebut sebelumnya DPRD Sumut telah berjanji akan menyelesaikan persoalan itu. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 21 Juli lalu, DPRD Sumut berjanji akan menyurati Polda Sumut untuk menyelesaikan kriminalisasi tersebut.

"Tapi sampai saat ini justru surat itu belum ada dibuat dan RDP lanjutan pada bulan Agustus sampai saat ini belum ada dari Komisi A, Komisi B belum ada tindak lanjut sampai sekarang," tuturnya.

Sugianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus bertahan di depan Gedung DPRD Sumut sampai adanya kepastian untuk menyelesaikan persoalan para petani di Kecamatan Barumun Tengah. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi protes dengan menginap di depan Gedung DPRD Sumut.

"Ini persoalan hidup dan mati. Ketika sawit itu diambil perusahaan artinya masyarakat sudah tidak ada sumber penghidupan lagi jadi ini harus diselesaikan pemerintah dengan serius," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, puluhan petani masih bertahan di depan Gedung DPRD Sumut.

Rekomendasi