Terungkap Alasan Iqbal Pakai 'Jasa' Polisi untuk Bunuh Najamuddin Pegawai Dishub Makassar

| 24 Nov 2022 09:26
Terungkap Alasan Iqbal Pakai 'Jasa' Polisi untuk Bunuh Najamuddin Pegawai Dishub Makassar
Iqbal Asnan

ERA.id - Terungkap fakta baru soal kasus pembunuhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang, yang melibatkan eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iqbal Asnan.

Dalam sidang lanjutan, Rabu (23/11/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Iqbal disebut sudah beberapa kali bertemu dengan korban sebelum kasus penembakan.

Kesaksian itu disampaikan pemilik pistol yang dipakai membunuh Naja, yakni Sulaiman. Katanya, dia sudah lima kali bertemu dengan Iqbal untuk membahas pembunuhan terhadap Najamuddin.

Pertama, Sulaiman masih mengingat jika dirinya pertama kali bertemu dengan Iqbal Asnan saat akhir Desember 2021 lalu. Ia bertemu dengan mantan Kasatpol PP Makassar itu di kediamannya di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini.

Di pertemuan itu, Iqbal Asnan mengatakan jika ke depannya akan ada pegawainya yang bernama Asei yang akan menghubunginya untuk membahas kelanjutan pembunuhan Najamuddin Sewang.

Pertemuan kedua, Sulaiman melanjutkan, dilakukan di ruang kerja Kasatpol PP di Balaikota Makassar pada akhir Februari 2022 lalu. Di saat itu pula, Iqbal Asnan "curhat" ke Sulaiman, jika ada seorang pria yang ingin ia bunuh, sebab telah mengganggu istrinya dan meminta untuk dieksekusi mati.

Karena Sulaiman tak bisa melihat darah, ia pun menolak. Namun karena keinginan Iqbal Asnan yang ingin melihat Najamuddin Sewang tewas, eks Kadishub Makassar itu meminta untuk dicarikan orang lain, yakni polisi.

Mengapa Iqbal ingin polisi? Sebab untuk bertindak, polisi kerjanya bersih jika diminta untuk melakukan eksekusi mati.

Mendengar alasan Iqbal, Sulaiman pun mencarikan pelaku eksekusi yaitu Chaerul Akmal yang merupakan rekan kerja di satuan Brimob. Tanpa basa-basi, Chaerul Akmal pun menyetujui permintaan Sulaiman.

"Alasan ia (Chaerul) menerima, karena banyak kejadian pembunuhan yang terjadi dan dilakukan yang tidak ditemukan pelakunya," kata Sulaiman, Rabu (21/11/2022).

Saat itulah, Sulaiman langsung menghubungi Asri kalau sudah ada yang bersedia melakukan eksekusi mati. Usai dihubungi Sulaiman, Asri melapor kepada Iqbal, kemudian diminta ke Balai Kota Makassar untuk bicara dengan Iqbal. Ketika sampai di sana (Balai Kota Makassar), dia menanyakan mahar eksekusinya.

"Iqbal menyatakan Rp200 juta. Setelah itu saya sampaikan Chaerul Akmal kita bagi dua saja, tapi Chaerul meminta senjata saya yang digunakan menembak," jelas Sulaiman.

Lebih lanjut Sulaiman menuturkan untuk pertemuan keempat terjadi pada Mei 2022. Pertemuan tersebut di taman belakang kantor Satpol PP Makassar. "Seingat saya ada lima pertemuan dan semuanya ada Asri yang mendampinginya," imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Iqbal Asnan membantah bahwa uang Rp20 juta dan Rp90 juta yang diberikan kepada Sulaiman melalui Asri, adalah jasa eksekusi mati Najamuddin Sewang.

Katanya, uang tersebut merupakan untuk operasional mitra-mitranya. Dari pengakuannya, ia sering memberikan uang operasional dengan mitra-mitranya.

Dan hal seperti itu dia lakukan sejak lama. Lebih syahdunya lagi, Iqbal Asnan mengatakan jika sifat memberinya ini sering ia lakukan kepada orang yang dia anggap sebagai "teman".

"Sudah sering saya beri uang kepada yang saya anggap teman, minta saya biasa untuk bantu saya dalam pekerjaan saya, baik itu pekerjaan yang berhubungan dengan kerjaan saya, maupun berhubungan dengan bisnis usaha saya," aku Iqbal.

Ketua Majelis Hakim, Jhonicol Richard Frans Sine mengatakan sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Agendanya saksi yang meringankan dari terdakwa.

"Saya harap JPU dan PH keempat terdakwa bisa datang lebih cepat. Sidang kita gelar pukul 09.00 WITA. Masa penahanan keempat terdakwa sudah hampir habis, sehingga harus dipercapat," tegasnya..

Para terdakwa, Iqbal Asnan, Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi