Santri Tewas Dianiaya Seniornya, Ponpes Takmirul Islam Kabupaten Sragen Serahkan Proses Hukum ke Polisi

| 24 Nov 2022 19:03
Santri Tewas Dianiaya Seniornya, Ponpes Takmirul Islam Kabupaten Sragen Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Ponpes Takmirul Islam Kabupaten Sragen (Antara)

ERA.id - Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Takmirul Islam di Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, telah menyerahkan proses hukum kepada kepolisian terkait kasus kematian seorang santri berinisial DWW (14), asal Ngawi, Jawa Timur. 

"Pihak Ponpes Takmirul Islam Sragen menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya salah satu santri," kata Pengasuh Ponpes Takmirul Islam, Ahmad Halim, di Sragen, Kamis (24/11/2022). 

Pihak ponpes menekankan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada  kepolisian. 

Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi salah satu pembahasan dari penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) Madrasah dan Ponpes Kabupaten Sragen.

Peristiwa tersebut juga menjadi catatan dan pelajaran bagi seluruh pengasuh dan pengajar Ponpes Takmirul Islam agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Seluruh santri adalah anak-anak kami dan titipan dari orang tua untuk kami asuh dan didik. Wafatnya almarhum merupakan duka cita yang mendalam bagi kami," katanya.

Pihak ponpes menekankan tidak melakukan kekerasan di dalam ponpes dalam bentuk apapun, baik untuk menegakkan disiplin maupun memberi hukuman. "Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini, sampai tuntas. .Sebagai wujud komitmen kami, pelaku kekerasan akan kami keluarkan dan kami kembalikan ke orang tua," katanya.

Sementara itu, peristiwa kematian seorang santri berinisial DWW terjadi diduga setelah mendapatkan kekerasan oleh seorang seniornya, berinisial MHM (16),  pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 22.45 WIB. Korban dilaporkan meninggal dunia, pada Minggu ( 20/11), sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro pelaku sudah ditetapkan tersangka namun karena masih di bawah umur, maka diberlakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. 

"Proses hukum tetap berjalan dengan diterapkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal maksimal 10 tahun penjara," katanya. 

Polisi sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut. Termasuk ustad yang ada di sekitar kejadian dan orang tua korban.

Polres Sragen masih mendalami terkait tindakan tersangka merupakan spontanitas atau sudah menjadi tradisi. Tersangka mengaku yang bersangkutan tidak melaksanakan piket kamar, sehingga melakukan tindakan kekerasan tersebut. 

"Mungkin yang dilakukan pelaku kurang terkontrol dan kurang pengawasan. Mereka masih muda hingga terjadi tindakan demikian," katanya. (Antara)

Rekomendasi