ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima hadiah rumah dari negara seusai menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala negara. Namun sudah dipastikan bahwa rumah pemberian negara ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada kontroversi dalam anggaran penggadaannya.
Dari informasi yang dihimpun, harga tanah bakal rumah Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar berkisar di angka Rp16 juta per meter persegi. Namun untuk lahan di bagian belakang antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
”Kalau di jalan Adi Sucipto mintanya Rp16 juta per meter. Itu dua tahun lalu. Sekarang pasti sudah naik,” kata Kades Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Slamet Wiyono pada Selasa (20/12/2022).
Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai proses pembelian tanah yang akan digunakan untuk rumah Presiden ini. Sebab pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses jual belinya.
Namun saat pengukuran tanah, ia dilibatkan sebagai saksi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dari perkembangannya, saat ini sudah ada 3 petak tanah yang selesai diukur. Masing-masing tanah luasnya mencapai 2.700 meter persegi. Sehingga totalnya mencapai 8.100 meter persegi.
”Panjangnya 100 meter dan lebarnya sekitar 25-30 meter,” katanya.