Momen Pria Berjimat yang Mau Mencuri dengan Ganjal Mesin ATM Takluk Dikepung Warga Bogor

| 09 Jan 2023 14:24
Momen Pria Berjimat yang Mau Mencuri dengan Ganjal Mesin ATM Takluk Dikepung Warga Bogor
Seorang pria yang berniat mencuri dengan mengganjal mesin ATM di Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap warga, Senin (9/1/2023) pukul 06.30 WIB.

ERA.id - Seorang pria yang berniat mencuri dengan mengganjal mesin ATM di Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap warga, Senin (9/1/2023) pukul 06.30 WIB.

Security ATM Center, Deni Asmara menuturkan kejadian tersebut bermula ketika pelaku masuk ke gerai ATM Bank Jawa Barat (BJB) kemudian memasukkan alat penganjal kartu ATM.

"Setelah itu, dia keluar dan duduk di kursi yang letaknya di sebelah ATM untuk menunggu nasabah masuk. Saat nasabah mengalami kendala ATM yang tertelan. Dia datang menawarkan bantuan," ujar Deni kepadaa wartawan.

Korban yang takut kemudian melaporkan kondisi tersebut ke pihak sekuriti. Melihat korban melapor, pelaku kabur. Sekuriti dan warga langsung mengejar dan meneriakinya.

Pelaku kemudian bisa diamankan setelah beberapa kali melawan. Seorang juru parkir bahkan harus menderita luka pada kakinya saat mencoba melumpuhkan pelaku. "Kami giring kembali pelaku ke sini (TKP) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciomas," terang Deni.

Dirinya mengungkapkan dari ikat pinggang yang dipakai pelaku, ditemukan sebuah jimat yang diduga dipakai untuk melindungi diri.

Kepala Unit Reskrim Polsek Ciomas, IPDA Hadi purnomo menjelaskan pihaknya telah mengamankan pelaku yang berinisial SD (30). Dari tangan pelaku polisi mengambil sejumlah barang bukti yakni alat pengganjal ATM, sebuah motor, dan 14 lembar kartu ATM.

"Dari hasil interogasi pelaku mengaku baru sampai di Bogor pagi tadi. Kemudian langsung dijemput 2 rekannya yang juga diduga pelaku pengganjal ATM," tutur Hadi.

Ia menyebut pelaku mengaku baru sekali beraksi di Bogor. Sedangkan di Palembang dirinya sudah beroperasi sebanyak 3 kali. "Motifnya dilakukan dengan cara saat ATM korban tertelan, dia mencoba membantu agar mengetahui pin milik korban," jelas Hadi.

Dirinya mengatakan pelaku sementara akan dijerat junto pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kami masih akan mendalami terkait dugaan adanya jaringan ganjal ATM. Kami juga sudah menghubungi pihak vendor ATM Bank BJB ini," ucap dia.

Rekomendasi