Dua Pemuda Ini Masuk Bui Lagi Usai Berlaga 'Koboi' Saat Rampas Ponsel di Cimahi

| 31 Jan 2023 14:52
Dua Pemuda Ini Masuk Bui Lagi Usai Berlaga 'Koboi' Saat Rampas Ponsel di Cimahi
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Cimahi (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Dua pemuda di Kota Cimahi kembali berurusan dengan polisi usai diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan di Kebon Jeruk RT 01/12, Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kedua pelaku berinisial ARL (23) dan ARS (22) itu bergaya 'koboi' saat melakukan aksinya karena menggunakan pistol jenis air softgun Glock 19. Aksi koboy itu terjadi pada 29 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kejadiannya itu korban duduk di sebuah konter tiba-tiba datang kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian menodongkan senjata jenis air softgun kepada korban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimah, Selasa (31/1/2023).

Merasa terancam, korban terpaksa merelakan ponselnya dibawa kedua pelaku. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Keberadaan pelaku pun bisa terendus pihak kepolisian.

Setelah sekitar dua bulan buron, akhirnya keduanya ditangkap lagi pada 18 Januari 2023 sekitat pukul 19.30 WIB. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi terlebih dahulu mengamankan pelaku ARL di wilayah di SPBU Gadobangkong Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan hasil introgasi, dia melakukan aksinya bersama temannya ARS di Jalan Cisangkan Girang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Keduanya mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

"Sementara ponsel hasil curiannya itu dijual secara online sekitar Rp1 juta," ujar Aldi.

Kedua tersangka ternyata merupakan residivis. ARL diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Sedangkan ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis di wilayah hukum. Keduanya dikenakan Pasal 365, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," tegas Aldi.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun dengan cara membelinya secara online seharga Rp2.000.000. "Belinya secara online Rp2 juta," ucap tersangka.

Rekomendasi