Setahun Buron Kasus Penipuan hingga Rp3 Miliar, Bos Travel Haji dan Umrah di Makassar Akhirnya Ditangkap

| 12 May 2023 11:13
Setahun Buron Kasus Penipuan hingga Rp3 Miliar, Bos Travel Haji dan Umrah di Makassar Akhirnya Ditangkap
Terpidana penipuan travel umrah dan haji di Makassar saat diamankan tim Tabur Kejati Sulsel. (Istimewa/Kejati Sulsel).

ERA.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap seorang terpidana dalam kasus penipuan travel haji dan umrah di Kota Makassar. Terpidana bernama AM Arwadi Muhtar Abbas ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan di Jalan Hertasning, Makassar, pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 18.40 WITA.

“Tim Tabur telah mengamankan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (12/5/2023).

Soetarmi bilang, perkara terhadap terpidana telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi tanggal 20 Mei 2022, dengan Nomor: 462 K/PID/2022. Abbas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Amar putusan selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. “Bahwa terdakwa sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa untuk melakukan eksekusi,” tegas Soetarmi.

Soetarmi menyebut, terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht. “Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Makassar untuk eksekusi di Lapas Kelas 1 A Makassar,” lanjut Soetarmi.

Dalam berkas dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, kasus ini terjadi sepanjang 2018 hingga 2020 lalu. Rentetan kejadian berawal saat terdakwa Abbas mengajak saksi sekaligus korban bernama Najib Dafrid untuk bekerja sama dalam usaha travel perjalanan umrah dan haji.

Terdakwa meminta modal awal kepada korban sebesar Rp1.850.000.000 untuk modal operasional. Korban kemudian dijanjikan keuntungan sebesar 70 persen, sedangkan terdakwa mendapat keuntungan 30 persen karena bertindak sebagai pelaksana usaha. Uang itu kemudian diberikan kepada terdakwa secara bertahap sejak Juli 2018 hingga Januari 2019.

Seiring dengan usaha travel yang berjalan, terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sesuai dengan perjanjian awal kepada korban. Terdakwa justru kembali meminta pinjaman kepada korban sebesar Rp1.500.000.000 pada Juli 2020 dengan dalih menebus rumahnya di Jakarta. Terdakwa kembali berjanji untuk mengembalikan seluruh pinjaman itu ke korban.

Termasuk dengan janji keuntungan dari pinjaman modal usaha travel yang dijalankan terdakwa. Namun dalam perjalanan usaha itu, terdakwa tidak pernah merealisasikan seluruh janjinya. Korban sudah berupaya menemui dan menghubungi terdakwa yang mendadak hilang kabar. Korban menderita kerugian sebesar Rp3.350.000.000.

Rekomendasi