ERA.id - Seorang pria berinisial AS (34) di Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, harus berurusan dengan polisi usai menyiksa bayi berusia tujuh bulan viral di Instagram melalui akun @fakta.mks.
Setelah video itu viral, ibu dari bayi yang menjadi korban segera melapor ke Polrestabes Makassar. Kepada ERA, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengonfirmasi laporan itu telah diterima.
"Pelaporan dilakukan pada tanggal 3 kemarin oleh seorang ibu rumah tangga yang melaporkan pacarnya atas tindakan penganiayaan," ujar Devi kepada ERA, Selasa (6/8/2024).
Devi menjelaskan, saat kejadian, ibu korban menitipkan bayinya kepada pacarnya, AS. Namun, dalam video yang beredar, terlihat AS mengayun-ayunkan bayi tersebut dengan kasar.
"Ibu korban juga sempat melihat luka di telinga bayi. Dari pengakuan pelaku, bayi itu disentil olehnya," tambah Devi.
Lebih lanjut, Devi mengungkapkan AS menyiksa bayi tersebut karena merasa gemas. "Pelaku mengaku gemas, tetapi tindakan itu menyebabkan luka pada bayi, baik secara fisik maupun setelah diguncang," jelasnya.
Kini, AS telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS dijerat dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 bulan.
"Kami menjeratnya dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan," kata Devi.