ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Satpol PP, menjaga ketat rumah adat untuk mencegah tempat tersebut dijadikan sebagai tempat mabuk.
"Rumah adat kami jaga ketat pascaada yang mabuk, ada nongkrong, dan merokok, kini tidak boleh lagi," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Bengkulu, Sabtu silam.
Dinas Satpol PP melakukan hal itu setelah viral video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja yang nongkrong disertai mabuk dan merokok di bangunan rumah adat di daerah itu.
"Bangunan itu tidak boleh digunakan untuk nongkrong apalagi mabuk, kalau ketahuan saya 'injak'," tegasnya.
Dia mengatakan bangunan rumah adat itu bisa digunakan untuk kepentingan adat dan kepentingan pemerintah.
Selanjutnya, kata dia, instansinya sudah memasang spanduk di rumah adat tersebut terkait imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak menjadikan rumah adat itu sebagai tempat nongkrong, mabuk, dan merokok.
"Imbauan itu kami bacakan 10 kali kepada warga setempat agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya lagi.
Dia mengatakan jarak rumah adat dengan Kantor Dinas Satpol PP itu hanya sekitar 500 meter sehingga memudahkan personelnya dalam memantau aktivitas yang terjadi di rumah adat tersebut.
Sehingga ketika dapat informasi, kata dia, personelnya dapat segera menuju rumah adat untuk melakukan penegakan aturan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perbuatan orang yang mabuk di rumah adat itu tidak bisa dibiarkan, dan siapa saja yang melakukan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.