ERA.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai sengketa lahan yang terjadi di kawasan Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung, merupakan masalah perseorangan dengan warga yang telah tinggal lama.
"Kan beda dong. Saya tidak secara teknis berhadapan seperti bebasin tanah di sungai, di jalan, di tanah negara. Karena ini kan beda, ini urusannya antara perseorangan dengan warga yang menghuni sudah lama," kata Dedi Mulyadi dikutip Kamis (24/4/2025).
Oleh karena itu, sengketa lahan di Sukahaji itu bukan merupakan urusan pemerintah provinsi. Sebab, sengketa itu merupakan urusan perdata antara perseorangan dengan warga.
"Urusannya menjadi urusan mereka, bukan urusan pemerintah provinsi. Seharusnya diselesaikan oleh mereka. Karena hubungannya perdata," ujarnya.
Menurutnya, tugas pemerintah provinsi itu menjaga agar tidak terjadi konflik sosial. Pemprov Jabar pun sudah menawarkan kompensasi bagi warga yang memang tidak memiliki tanah di kawasan tersebut.
"Mereka yang tinggal di sana, yang itu bukan haknya, mereka harus pindah kan, kalau tidak ada uang, maka kami memfasilitasi untuk mendapat bantuan kontrakan. Kan jumlahnya kalau ada 600, kali Rp5 sampai Rp10 juta sudah Rp6 miliar. Itu bagian komitmen kami. Jadi beda, penanganannya sangat beda," tuturnya.
Kendati begitu, Dedi menilai kasus ini juga autokritik bagi individu yang merasa memiliki tanah ketika bertemu warga seharusnya menggandeng aparat penegak hukum.
"Ini ada autokritik juga. Harusnya yang dilakukan oleh orang yang merasa memiliki tanah tersebut, ketika bertemu dengan masyarakat menggandeng aparat. Jangan menggandeng pihak lain," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan di Sukahaji ini berawal pada 2009, saat pihak swasta mengklaim lahan yang ditempati oleh penjual kayu dan warga RW 1 sampai 4.
Pihak swasta mengaku memiliki sertifikat, SKPT, hingga pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi, warga setempat meragukan klaim pihak swasta itu karena mereka sudah tinggal berpuluh tahun.
Warga pun mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas pemagaran di lahan tersebut. Gugatan itu terregistrasi dengan perkara 119/Pdt.G/2025/PN Bdg.