ERA.id - Polres Kabupaten Gunung Mas (Polres Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), mendalami kasus anak yang membunuh ayah angkat karena sering dimarahi.
"Kami telah mengamankan ST (32), seorang warga Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, yang diduga membunuh ayah angkatnya yakni Tuwih Inin (82) yang sudah mengasuhnya sejak usia tiga bulan. Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap motif lebih dalam," kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo di Kuala Kurun, Sabtu (10/5/2025).
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Desa Tanjung Untung pada Minggu (4/5) pukul 23.10 WIB.
Heru menerangkan, pada pengakuan awal, ST sering dimarahi oleh ayah angkatnya karena ST ini pengangguran. "ST merasa kesal, dan puncaknya pada Minggu (4/5) sekitar pukul 23.10 WIB dia membunuh ayah angkatnya,” katanya.
Pelaku di lingkungan masyarakat Tanjung Untung dikenal sebagai orang yang emosional. Bahkan ST pernah dua kali bermasalah. Pertama pada tahun 2013, ia menganiaya di Kecamatan Tewah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Kemudian pada tahun 2016 ia menganiaya lagi di Tanjung Untung dan dipenjara dua tahun.
Pada saat kejadian pembunuhan ayah angkatnya, tetangga sekitar awalnya mendengar terjadi ribut-ribut di kediaman korban. Catatan kelam masa lalu ST ini membuat tetangga sekitar segera menghubungi polisi.
Polisi kemudian bergegas menuju Desa Tanjung Untung. Namun sesampai di kediaman korban, korban ditemukan sudah tewas dengan luka sabetan parang di bagian kepala dan badan.
Saat itu ST melarikan diri dengan berenang menyeberangi Sungai Kahayan. Personel Sat Reskrim Polres Gumas bersama personel Polsek Tewah langsung mencari dan akhirnya menangkap ST di sebuah pondok kecil pada Selasa (6/5).
"Pasal yang dikenakan untuk ST yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Heru Eko Wibowo.