Kejati Jabar Terima SPDP dari Bareskrim Polri Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

| 20 May 2025 19:00
Kejati Jabar Terima SPDP dari Bareskrim Polri Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat menjelaskan mengenai SPDP dari Bareskrim Polri pada kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. SPDP mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan SPDP itu diterima pada 2 Mei 2025 dari penyidik Bareskrim Polri.

Dalam SPDP tersebut, terdapat nama pelapor saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil. Didasari hal itu, Kejati Jabar menugaskan enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Sricahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

Dia menjelaskan dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka. Oleh karena itu, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana karena hanya ada identitas pelapor.

"Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor," ujarnya.

Saat menyinggung soal dasar pelimpahannya SPDP dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, Sricahyawijaya menyebut tempus locus delicti atau tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jabar.

"Karena terkait dengan tempus locus delicti-nya yang berada di wilayah Kejati Jabar. Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Rekomendasi