Kompaknya Kakak-Beradik di Gowa Bobol Rumah Kosong, Ujungnya Ditangkap

| 16 Jun 2025 16:57
Kompaknya Kakak-Beradik di Gowa Bobol Rumah Kosong, Ujungnya Ditangkap
Ilustrasi penjara. (Pixabay)

ERA.id - Dua kakak beradik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, MA (45) dan ED (35), berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Polsek Pallangga setelah membobol rumah kosong milik warga yang tengah berlibur.

Penangkapan berlangsung pada hari Minggu (15/6/2025) lalu. Tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga yang mengendus keberadaan keduanya di Jalan Baso Daeng Ngawing terlibat aksi kejar-kejaran di jalan raya sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan kedua pelaku.

"Dua pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor. Kami lakukan pengepungan, namun mereka mencoba kabur. Akhirnya berhasil kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, Senin (16/6/2025).

MA dan ED tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Keduanya baru bebas dari Lapas pada 2017, namun kembali mengulangi perbuatannya dengan menyasar rumah yang kosong ditinggal pemiliknya.

Aksi mereka kali ini dilaporkan oleh Djamila (49), ibu dari pemilik rumah. Ia mengaku rumahnya sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian. "Seluruh isi rumah saya terkuras, bahkan saya sudah dua kali lapor resmi, pada Januari dan Mei. Kerugiannya puluhan juta," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya, dua unit sepeda motor (Mio hitam dan Beat merah-hitam), parang, tiga kunci L, dan satu gerobak kayu. empat ban mobil lengkap dengan velg, mesin karpet, mesin blower, setrika pres, travo, mesin air, panci presto, handphone, dan blender.

"Barang bukti kami sita setelah pengembangan. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena sempat melawan dan mencoba kabur," jelas Ipda Syamsuar.

Polisi mengungkap, aksi mereka dilakukan dengan cara memantau rumah yang ditinggalkan penghuninya. Modus ini sudah beberapa kali mereka lakukan di lokasi yang sama. Saat ini, satu rekan mereka yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, MA dan ED dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Rekomendasi