ERA.id - Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba dilaporkan oleh pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, dengan inisial ETS atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta yang diduga digunakan saat maju Pilkada 2024.
Pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan setelah pihak penyidik menerima Laporan dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.
Laporan tersebut juga diketahui sudah lama dilakukan, namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Kemudian pada 10 Juli 2025, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun, beberapa kali panggilan juga belum hadir. Polisi pun masih berusaha untuk melayangkan surat lanjutan untuk panggilan pemeriksaan.
Diketahui sempat ada komunikasi kepada pelapor dan berjanji segera membayarkan utangnya dengan cara diangsur sesuai dalam surat perjanjian dibuat pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas. Namun, janji pembayaran utang tersebut tidak kunjung ditepati, hingga kemudian hal itu dilaporkan ke polisi.
Merespons itu, Elim Tyu Samba menjelaskan bahwa pelaporan dirinya oleh seorang pengusaha tidak ada hubungan dengan pekerjaan, melainkan masalah politik.
Elim mengaku sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait pelaporan dan menerangkan bahwa masalah itu adalah salah paham saja. "Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up ke mana-mana," kata Elim di Blitar, Jawa Timur, Senin (3/10/2025).
Dia juga mengatakan sudah mendapatkan undangan terkait laporan tersebut, namun hingga kini undangan itu belum dipenuhinya. "Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan," katanya.