ERA.id - Anggota Polres Banjarbaru dari Polda Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (20), membunuh teman istrinya, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Seili mencekik ZD hingga tewas setelah menyetubuhi korban. Seili bertindak keji usai merasa ketakutan karena ZD mengancam akan mengadu ke kawannya, calon istri Seili, kalau dia sudah ditiduri.
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip Senin (29/12/2025).
Adam mengaku insiden bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Waktu itu korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.
Kemudian korban datang menggunakan sepeda motor vario, sedangkan tersangka menggunakan mobil Rush berwarna merah. Korban memarkir sepeda motor di sebuah supermarket, kemudian naik ke dalam mobil yang dikendarai tersangka.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, namun pacar tersangka menelpon tersangka berulang kali, sehingga tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 Wita.
Kemudian pada pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Saat singgah itu, kata Adam, tersangka dan korban bersetubuh, setelah itu terjadi cekcok mulut, lalu korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan dengan korban.
“Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” ungkapnya.
Setelah itu, korban lemas dan beberapa tewas karena kehabisan nafas akibat dicekik.
Pada pukul 02.00 Wita, tersangka pindah lokasi untuk membuang jasad korban di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Setelah tersangka memarkir kendaraan di lokasi itu, lalu menurunkan jasad korban.
“Tiba-tiba tersangka melihat ada gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil. Korban tidak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban,” kata Adam.
Hingga akhirnya pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan di lokasi dalam keadaan sudah meninggal dunia, lalu dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Kombes Pol. Hery Purnomo menyatakan Seili kini terancam dipecat dan bakal dipidana penjara maksimal 20 tahun.