Pegawai Viral RSUD Kudus yang Kedapatan Ciuman Mesra di Tempat Kerja Kini Dihukum

| 06 Jan 2026 07:01
Pegawai Viral RSUD Kudus yang Kedapatan Ciuman Mesra di Tempat Kerja Kini Dihukum
RSUD Loekmono Hadi

ERA.id - Manajemen RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, per Senin kemarin, telah membebastugaskan dua pegawai yang terekam CCTV sedang berbuat mesum di tempat kerja.

"Keduanya dibebastugaskan sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," kata Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Abdul Hakam di sela-sela konferensi pers di RSUD Loekmono Hadi Kudus, Senin kemarin.

Video ciuman mesra yang beredar, kata dia, merupakan rekaman lama pada tahun 2020. Namun, pihak manajemen saat ini tetap bertanggung jawab untuk menindaklanjuti kejadian tersebut secara profesional.

"Video itu direkam tahun 2020. Meski kejadiannya lama, kami sebagai manajemen sekarang tetap harus bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Abdul Hakam, manajemen RSUD langsung mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil sejumlah saksi. Sedikitnya lima orang telah dipanggil, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Hingga saat ini, kami sudah memanggil lima orang saksi dan pihak yang diduga terlibat. Semua akan dibuatkan berita acara sebagai dasar laporan ke Pemkab Kudus dan Inspektorat untuk tindak lanjut," ujarnya.

Ia menegaskan kasus ini dinilai dapat mengganggu citra rumah sakit dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus ditangani dengan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

"Kalau memang secara regulasi kepegawaian terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat," ujarnya.

Pembebastugasan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif pelayanan dan mencegah gangguan psikologis yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Tentu secara psikologis mereka tidak bisa bekerja maksimal. Maka untuk menghindari konflik dan gangguan pelayanan, kami membebastugaskan dulu," ujarnya.

Selain itu, manajemen RSUD juga menelusuri kemungkinan adanya pihak internal yang merekam dan menyebarkan video kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) tersebut.

Abdul Hakam menyebut, bila terbukti ada pegawai yang menyalahgunakan akses CCTV dan menyebarkan rekaman, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

"Kalau nanti terbukti ada pihak internal yang menyebarkan video, tentu juga akan kami tindak sesuai aturan, bisa sanksi ringan, sedang, atau berat," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak rumah sakit juga melakukan evaluasi pengelolaan sistem keamanan, termasuk akses terhadap server CCTV.

"Server CCTV kini kami kunci dan aksesnya hanya dipegang satu orang. Ini untuk memperketat keamanan dan pengelolaan data," ujarnya.

Ia menegaskan rumah sakit tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai moral dan etika, terlebih Kudus dikenal sebagai kota santri sehingga harus bisa menjaga etika dan sikap.

Rekomendasi