ERA.id - Polresta Pekanbaru mengamankan seorang janda, RS (33) dengan barang bukti 16 paket sabu dan uang Rp 14 juta hasil penjualan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat buser Polsek Tampan awalnya mendapat informasi ada IRT yang menjual sabu.
Dari informasi itu, selanjutnya, tim buser bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi bahwa pelaku baru menerima 16 paket sabu berukuran sedang siap edar. Pelaku RS di rumahnya Jalan Rantau, Bukit Raya.
- Menparekraf: Pariwisata di Pulau Bali Bisa Dibuka Secara Penuh, Asalkan...
- Heboh Lagu Indonesia Raya Dilecehkan Netizen Malaysia, Ini Respons Pemerintah
- Mengetuk Pasar Lokal untuk Produk Daur Ulang Sampah Lokal
- Filosofi 'Pilot Tempur' Djoko Suyanto Saat Tangani 16 Kerabat dan Karyawan yang Positif COVID-19
Barang bukti sabu ditemukan Sat Reskrim Polsek Tampan di dalam mesin cuci. Sabu dimasukkan ke mesin cuci untuk mengelabui petugas.
“Pelaku seorang diri di dalam rumah. Lalu ditemukan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu total berat 811,38 gram. Selanjutnya timbangan digital dan plastik bening yang disembunyikan di mesin cuci,” katanya, Senin (28/12/2020).
Kaposlek Tampan Kompol Ambarita turut membenarkan penangkapan. Pelaku adalah janda beranak 1 dan positif amphetamine.
“Pelaku berstatus janda, hasil tes urine juga positif amphetamine atau sabu,” kata Ambarita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.