ERA.id - Beredar kabar pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas pemakaman jenazah COVID-19 di Bandung bikin heboh.
Pemerintah Kota Bandung Tegaskan biaya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna kepada media di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021). Dia juga sudah memberikan intruksi kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti persoalan ini.
"Yang jelas tidak ada biaya yang dibebani untuk pemakaman COVID-19, mulai dari pengangkatan jenazah sampai pemakaman itu tidak ada biaya yang dilimpahkan kepada keluarga jenazah, saya sudah mendengar dan sudah di tindaklanjuti ke Distaru untuk segera di tangani," tegasnya.
Ema mengatakan biaya pengangkutan jenazah yang dilakukan oleh oknum mulai dari Ambulan sampai liang lahat di patok sebesar 1 juta rupiah hingga 2 juta rupiah.
"Saya inginnya tidak ada yang memanfaatkan jasa itu. Jadi artinya, penggotongan itu di siapkan petugas Distaru, sehingga tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini," tuturnya.
Jika pun harus memberi, lanjut Ema, tidak dengan di tarif seperti itu, kalau secara sukarela memang dari pihak keluarga ada yang mau memberi sukarela.
"Saya rasa ini karena longgarnya pengawasan yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab apalagi saat pemungutan menggunakan kuitansi tentu ini menjadi hal yang tidak bisa dibiarkan," tandas Ema.