Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19 di Bandung

| 26 Jan 2021 12:03
Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19 di Bandung
Jenazah COVID-19 (Anto/era.id)

ERA.id - Pasien Covid-19 yang meninggal di Kota Bandung mendapatkan uang santunan Rp15 juta. Bagaimana syarat dan caranya?

Sebanyak 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun ada yang belum memenuhi syarat, jadi dibutuhkan persyaratan yang lengkap. 

"Dari 70 ahli waris, baru 2 yang lengkap dan mendapatkan santunan, tentu ini berkaitan dengan kelengkapan, jadi kami belum bisa memberikan uang santunan," jelas Tono di Balai Kota, selasa (26/1/2021).

Untuk persyaratan Tono menjelaskan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial diantaranya yaitu Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

Kemudian, lanjutnya. Persyarat harus dilengkapi dengan Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas, Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Fotokopi Rekening buku tabungan ahli waris.

"Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh Provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris," papar Tono. 

Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jika yang mengajukan langsung sebagai ahli waris adalah anak dari pasien Covid-19 yang meninggal.

"Dalam pengajuan perayaratan yang paling penting adalah kelengkapan, jadi kami akan lebih cepat memproses," jelasnya. 

Rekomendasi