Insentif Nakes Tangani COVID-19, 'Lain di Mulut, Lain di-SK'

| 04 Feb 2021 19:00
Insentif Nakes Tangani COVID-19, 'Lain di Mulut, Lain di-SK'
Ilustrasi uang (Irfan Meidianto/ Era.id)

ERA.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim tak memangkas insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi COVID-19 untuk tahun anggaran 2021. Besaran insentif nakes masih sama dengan tahun 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk nakes dan santunan kematian untuk nakes perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahan.

"Kami meyakinkan bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes. Dengan demikian kami tegaskan bahwa insentif di 2021 yang baru berjalan dua bulan bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani dalam konferensi pers daring, Kamis (4/2/2021).

Askolani menambahkan, selama ini pemerintah terus memberikan dukungan dan apresiasi kepada nakes yang merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Selain insentif, dukuan lain yang diberikan pemerintah kepada para nakes antara lain adalah mengalokasikan anggaran biaya vaksinasi COVID-19 untuk nakes.

"Jadi ini salah satu kebutuhan yang pokok yang komplit yang komprehensif yang harus didanai oleh pemerintah," kata Askolani.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021. Dalam SK tersebut, insentif nakes dipangkas hingga 50 persen dari besaran di tahun 2020.

Dalam SK tersebut dirinci, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," bunyi poin kedua dalam surat tersebut.

Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya tersebut berlaku mulai Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. Serta dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19.

Jika dilihat besarannya, pemangkasan insentif bagi nakes mencapai 50 persen dari besaran di tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Bidan atau perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Rekomendasi