ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Jakarta Timur menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait laporan dugaan gas elpiji oplosan di Ciracas pada Sabtu (13/2), namun lebih pada pelanggaran kapasitas angkut.
"Laporan ini lebih pada pelanggaran dimensi kendaraan yang menyalahi aturan kapasitas angkut. Tidak ada fakta-fakta yang mengarah ke unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Laporan terkait dugaan tabung berisi gas elpiji oplosan sebelumnya disampaikan oleh Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polrestro Jakarta Timur.
Saat itu Tim Raimas Backbone yang dipimpin oleh Bripka MP Ambarita sedang melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Ciracas dan memergoki tiga orang pria yang sedang beristirahat di dekat mobil bak berisi muatan gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 32 menit lebih di Raimasbackbone Official YouTube, Ambarita beserta anggota menangkap tiga orang pria yang terdiri atas seorang sopir dan dua kernet. Dugaan terkait gas elpiji oplosan diungkapkan Ambarita setelah mendapati satu unit mobil bak berisikan 76 tabung gas elpiji 12 kg dan tabung elpiji subsidi 3 kilogram.
"Tabung elpiji 12 kg ini yang diduga adalah hasil oplosan dari tabung subsidi 3 kg, ke non subsidi 12 kg," kata Ambarita.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Indra mengatakan keterangan yang disampaikan sopir maupun kernet kepada polisi bahwa mereka hanya bekerja sebagai pengantar gas menuju sejumlah agen. "Kalau lokasi gudangnya kita belum tahu juga. Kalau gas ini oplosan, kita harus temukan tempat oplosannya, tapi kan ini berdasarkan kegiatan patroli," katanya.
Selain itu, untuk membuktikan bahwa temuan tabung gas itu adalah tindak pidana, kata Indra, polisi perlu memperoleh keterangan tim ahli yang dapat mengukur volume gas di dalam tabung. "Tapi kan ini tidak ditemukan alat-alat pengoplosan ya, seperti selang, suntikan dan lainnya," katanya.
Atas dasar fakta barang-barang yang diperoleh kepolisian, Indra berkesimpulan bahwa pelanggaran hanya terjadi pada dua unit mobil bak yang diketahui melebihi kapasitas angkut. "Ini masalah KIR (kelayakan kendaraan). Ranahnya ada di otoritas terkait seperti Dishub atau Satlantas. Kita serahkan ke mereka. Kalau kita cuma bisa menegur saja," katanya.