ERA.id - Pemkot Solo melonggarkan aturan untuk bulan puasa di masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Salah satunya yakni aturan berbuka puasa. Tahun ini diperbolehkan mengadakan acara berbuka puasa bersama, namun tidak boleh menggelar even.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Balai Kota Solo, Senin (5/4).
”Bukber boleh, tapi kalau mengadakan event yang nggak boleh. Mengumpulkan orang banyak yang nggak boleh, kalau hanya bukber saja masih boleh,” katanya.
Namun, ada perubahan aturan yang akan diberlakukan pada bulan Ramadan mendatang. Salah satunya yakni usaha hiburan pada pekan pertama dan terakhir Ramadan tidak boleh buka.
”Kalau aturan ini seperti pada bulan-bulan Ramadan pada umumnya,” jelasnya.
Terkait aturan rumah makan atau warung, pada bulan puasa kali ini tidak ada pembatasan. Hanya saja tarawih di Masjid hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.
”Sebenarnya untuk aturan baru dalam SE Wali Kota tentang PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) tidak banyak yang berubah. Hanya aturan-aturan terkait puasa dan lebaran saja,” katanya.
Senada, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menekankan pada aturan baru tidak banyak perubahan. Ia hanya akan membatasi warga yang ingin mudik ke kota Solo.
”Nggak, nggak banyak perubahan. Hanya mudik yang nggak boleh,” ucapnya.