Jukir Tidak Beratribut dan Tak Memberi Karcis, e-Parking di Makassar Dikeluhkan

| 12 Apr 2021 10:05
Jukir Tidak Beratribut dan Tak Memberi Karcis, e-Parking di Makassar Dikeluhkan
Ilustrasi parkir (Era.id)

ERA.id - Kota Makassar saat ini sudah memberlakukan sistem perparkiran menggunakan alat elektronik parkir (e-Parking) di beberapa lokasi sekitar Mall Panakkukang, Kecamatan Panakkukang.

Meski sudah canggih, para juru parkir (Jukir) yang ditugaskan untuk menarik biaya parkir ke para pengendara, tetap saja dikeluhkan oleh seorang pengendara yang tak mau disebutkan namanya.

Alasannya, para juru parkir tersebut menarik biaya meski dirinya sebatas singgah untuk menarik uang di salah satu ATM depan Mall Panakkukang.

Saat itu, kerabatnya menarik uang di ATM sekisar 5 menit lamanya. Saat kembali ke mobil, seorang jukir langsung menghampirinya dan memperlihatkan alat E-parking di tangannya.

Sesudahnya, jukir langsung meminta uang sebesar Rp5.000 sebagai biaya parkir. "Masa cuma singgah ambil uang di ATM disuruh lagi bayar parkir. Padahal 5 menit kita singgah tidak turun dari kendaraan harus bayar parkir juga," aku warga Makassar ini kepada ERA.id, Senin (12/4/2021).

Lebih kesalnya lagi, jukir yang bertugas meminta biaya parkir saat itu, hanya mengambil uang dan sayangnya tak memberi karcis ke pengendara sebagai tanda bukti parkir. "Tidak ada karcisnya. Sudah saya bayar, lalu dia pergi," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Dirut PD Parkir Makassar Raya Ilham Syah Gaffar menjelaskan defenisi parkir adalah warga yang menggunakan lahan parkir. Meski dengan waktu singkat, ia tetap akan dikenakan biaya parkir. "Defenisi parkir adalah berhenti sesaat dengan tujuan tertentu baik meninggalkan kendaraan maupun tidak meninggalkan kendaraan."

Ilham menjelaskan bahwa juru parkir yang dipilih sudah ditentukan oleh pihak PD Parkir Makassar Raya sebagai penanggung jawab dalam menarik biaya parkir di area yang telah ditentukan sebelumnya.

Tak hanya itu, Ilham Syah Gaffar bilang jika jukir yang telah mendapat edukasi terkait tata cara memungut biaya parkir adalah berhak memungut biaya parkir ke para pengendara yang telah masuk dalam kategori wilayah perparkiran. "Kami mengedukasi jukir sesuai SOP yang telah ditentukan dan pasti yang jukir punguti adalah kendaraan yang memang masuk dalam kategori parkir."

Sementara itu, dijelaskan oleh Ilham, bila juru parkir yang legal adalah memiliki sejumlah atribut resmi. "Untuk memastikan apakah oknum tersebut jukir liar atau tidak, maka tolong dipastikan ke 3 komponen ini melekat pada mereka yakni ID card, rompi dan karcis. Jika ke 3 komponen tersebut tidak ada, bisa dipastikan mereka adalah jukir liar dan ketika mereka melakukan pungutan berarti muaranya ke pungli." jelasnya.

"Alat e-Parking itu bisa mengeluarkan struk atau karcis parkir sebagai tanda bahwa warga telah parkir di tempatnya. Seharusnya, pengguna jasa parkir meminta karcisnya," tambahnya.

Dari pantauan ERA.id di lokasi, juru parkir yang meminta uang sebagai biaya parkir ke warga tersebut terlihat tidak memakai atribut. Bahkan karcis yang seharusnya diberikan kepada para pengendara sebagai alat bukti parkir pun tidak diberikan.

"Wajib minta (karcis) karena alat itu menandakan kalau ada transaksi di tempat parkir karena terkoneksi di sistem dan masuk di dashbord pada parkir," pungkasnya.

Rekomendasi