Apes Banget! Begal Gasak HP dan Motor, Ternyata Korbannya Istri Sendiri

| 05 May 2021 15:53
Apes Banget! Begal Gasak HP dan Motor, Ternyata Korbannya Istri Sendiri
Tangkapan Layar

ERA.id - Kejadian unik baru saja terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (2/5). Seorang begal berhasil diamankan setelah sukses melakukan aksinya kepada seorang wanita.

Aksi kejahatan yang menjadi viral ini dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam unggahannya, akun tersebut menjelaskan kronologi kejadian tak terduga itu.

Diketahui, Pria bernama Herman, 38 tahun, akhirnya diamankan Unit Remob Sat Reskrim Polres Bulukumba. Dalam aksinya, Herman merampas HP dan sepeda motor milik korbannya bernama Nuwahidah, 40 tahun.

Berdasarkan keterangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba, kasus pencurian dan kekerasan (curas) itu bermula saat korban berkendara di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada tanggal 21 April lalu.

Herman mengikutinya dari belakang lalu mengadang korban kemudian menarik rambut korban lalu merampas handphone (HP) serta sepeda motor yang dikendarai korban. Ternyata terungkap, korban adalah istrinya sendiri. Kok bisa?

“Korban Nurwahidah ini adalah istri yang dinikahi secara siri oleh terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Bulukumba guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Bayu.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba pun sudah menangkap Herman. Pria berusia 38 Tahun itu ditangkap di jalan Melati tepatnya di depan GOR, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukamba.

Sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, membeberkan motif suami begal istri di Bulukumba. Pelaku melakukan aksinya tersebut karena kesal dicampakkan korban.

Informasi yang beredar, pelaku kesal karena sang istri sudah tidak mau lagi tinggal bersama di Kabupaten Sinjai. Pasangan ini sama-sama mengakui hubungannya sudah tidak harmonis lagi.

Akibat perbuatannya, saat ini Herman harus mendekam di Mapolres Bulukumba sampai menunggu proses hukumnya.

Rekomendasi