ERA.id - Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dan intimidasi serta perampasan satu unit mobil yang dilakukan oknum polisi saat menagih utang, berujung ke ranah hukum. Korban Romulo yang berprofesi jurnalis melaporkan perwira Iptu TS ke Bidang Propam Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Bendrik Pakpahan yang ditemui di Mapolda Sumut usai membuat laporan mengatakan, laporan ke Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) terhadap oknum polisi Iptu TS yang bertugas di Polresta Deli Serdang itu, terkait intimidasi dan penganiayaan.
"Kita datang melaporkan oknum perwira polisi yang melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban saat membackingi rentenir saat menagih hutang. Jadi terkait etik sebagai anggota polri," kata Bendrik Pakpahan, Jumat (28/5/2021).
Dia menjelaskan, laporan tersebut merupakan laporan ketiga atas dugaan penganiayaan, intimidasi dan perampasan yang dilakukan oknum perwira polisi itu.
Dua laporan sebelumnya telah diterima di Polrestabes Medan. Laporan tersebut terkait tindak pidana penganiayaan dan perampasan barang berupa satu unit mobil.
"Kita sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan. Dua laporan di Polrestabes, dugaan penganiayaan kita laporkan tanggal 24 Mei, sedangkan perampasan kita laporkan pada tanggal 25 Mei," ungkapnya.
Bedrik menjelaskan, perampasan satu unit mobil terjadi saat Romule dan kak kandungnya mendapat intimidasi di rumah pak Situmorang terkait hutang-piutang. Saat itu korban mendapat perlakuan intimidasi dan penganiayaan.
Namun, saat korban hendak pulang, mobil yang digunakan korban tidak diperbolehkan keluar sebab ditahan setelah diintruksikan oknum perwira polisi tersebut.
"Mobil ini ditahan setelah terjadi intimidasi saat keributan terjadi di rumah pak Situmorang yang merupakan tempat klien kita berhutang, saat pulang ada perintah dari oknum perwira polisi itu untuk menahan mobil dengan cara memalangkan mobil lain di belakang mobil klien kita," jelasnya.
Sebelumnya, video oknum polisi diduga menjadi beking rentenir saat menagih utang viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak seorang pria yang mengenakan kaus berkerah dan celana jeans duduk di kursi.
Pria tersebut sempat menunjukkan kartu anggota kepolisian. Dalam video juga terdengar pria itu mengancam akan melakukan penahanan.
"Camana ini, kita tahan sekarang ini. Biar kutahan kalian bertiga di sini," kata pria dalam video tersebut.
Terdengar pula suara yang menyebut pria itu merupakan oknum aparat.
"Baguslah, jadi kalau aparat...Ya tahan, silahkan, silahkan bapak tahan. Ada urusan apa aku sama bapak," kata suara wanita dalam video itu.
Terlihat pula pria itu mengancam merampas ponsel yang merekam video tersebut.
"Nanti ku rampas HP mu itu," katanya.
Pria itu disebut-sebut membantu rentenir untuk menagih utang. Peristiwa terjadi di kawasan Medan Baru, Kota Medan. Oknum polisi itu disebut berdinas di lingkungan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.