ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melonggarkan aturan terkait anak di bawah lima tahun, ibu hamil dan lansia bisa masuk ke mal dan tempat wisata.
Namun sayangnya pelonggaran ini tidak berlaku di pasar tradisional. Sebab menurutnya, masih banyak terjadi pelanggaran kasus di pasar tradisional.
Hal ini dikatakan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (2/6/2021). Gibran mencabut larangan untuk balita, ibu hamil dan lansia untuk masuk mal dan tempat wisata.
”Memang benar larangannya kami cabut, supaya tidak mempersulit lagi warga untuk beraktivitas,” kata Gibran.
Namun pelonggaran ini tidak berlaku untuk pasar tradisional. Tiga kelompok usia tersebut tidak diperbolehkan untuk memasuki pasar tradisional karena akan sulit dalam pengendalian protokol kesehatannya.
”Kalau pasar tradisional belum, sebab pengaturannya lebih susah. Selain itu saat ini masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan di pasar tradisional,” katanya.
Sementara untuk mall, menurut Gibran lebih mudah diatur. Namun untuk pelaksanaannya, Gibran masih menunggu dulu untuk mengumpulkan pengelola.
”Kami minta prokes di mall lebih ketat, rencananya pengelola akan kami kumpulkan, tapi menunggu vaksinasi untuk pusat perbelanjaan selesai dulu,” kata Gibran.
Ia mengakui jika balita, ibu hamil dan lansia menjadi kelompok masyarakat yang rawan terpapar COVID-19. Namun menurutnya saat ini pengendalian angka kasus di kota Solo sudah mulai membaik.
”Sekarang yang terpenting kesehatan tetap dijaga dan ekonomi tetap jalan,” katanya.