ERA.id - Pengemudi ojek online (ojol) bernama Andri yang viral di media sosial akibat dirinya mengunggah kisahnya yang ditangkap polisi. Andri menerima order untuk pengantaran barang belanjaan melalui aplikasi.
Ternyata barang yang dibungkus dengan kardus tersebut berisi minuman keras jenis anggur merah (amer).
Ia ditangkap kepolisian lantaran membawa barang ini. Saat menerima orderan, barang yang dikirimkan tertulis madu anggur. Ada kejanggalan dalam pemesanan ini, pasalnya pemesan menentukan titik pengambilan barang di tempat umum. Pemesan mengaku tengah makan di warung tersebut. Bahkan Andri juga harus membayar sebesar Rp375 ribu untuk pesanan ini.
Selain pengambilan barang di tempat umum, pemesan meminta dia mengantar barang tersebut ke sekitar pintu barat di Terminal Tirtonadi Solo. Saat penerima barang tak kunjung datang, Tim Sparta Polresta Solo tengah melakukan operasi dan menggeledah Andri. Andri ditangkap karena membawa 6 boyol minuman keras berjenis anggur merah.
Melalui unggahannya di Instagram dengan akun bernama @romansasopirtruck Andri menceritakan pengalamannya ini. Dia mengunggah surat tanda penyitaan barang bukti. Namun sayangnya dalam keterangan tersebut, ada poin kalimat yang menyatakan bahwa Andri berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor ke kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membantah hal ini. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan hanya diminta menandatangani surat penyitaan minuman keras.
“Yang bersangkutan juga telah kami beri Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti," kata Ade.
Selain itu Polresta Kota Solo juga telah memberikan uang ganti Rp375 ribu.