ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuuming Raka memanggil Andri (36), driver ojek online yang menuangkan keluh kesahnya di sosial media (sosmed) karena dijadikan tersangka karena kedapatan membawa miras jenis anggur merah orderan pelanggan.
Dia mengaku panik usai mengalami kejadian itu dan akhirnya menuangkan kisah keluh kesahnya di sosial media.
Andri mengaku panik dan akhirnya mengambil langkah mengunggah kisahnya ke sosial media. Ia menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/6) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Usai ketahuan membawa miras dia dibawa ke Polresta Solo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Jam setengah empat kejadiannya. Saya dimintai keterangan lalu disuruh tanda tangan,” ucapnya, Selasa (15/6/2021).
Sesampainya di rumah dirinya membaca surat tersebut secara detail. Kemudian Andri menyadari bahwa ada poin keterangan sebagai tersangka dan bersedia menyerahkan barang bukti.
”Waktu itu kita bingung, suruh tanda tangan, ya langsung tanda tangan. Setelah sampai rumah dan baca suratnya kok begini. Makanya panik,” ucapnya.
Namun Andri menekankan bahwa saat ini permasalahan sudah selesai. Dirinya tidak dikenai wajib lapor dan hanya berstatus sebagai saksi.
”Intinya masalah ini sudah selesai, itu saja,” katanya.
Sementara itu Haikal (21) driver ojol yang mendampingi Andri bertemu Gibran mengatakan permasalahan ini menjadi pembelajaran semua pihak. Termasuk sebagai driver lebih berhati-hati agar permasalahan semacam ini tidak terulang kembali.
Haikal menegaskan bahwa kawannya tidak akan membuat unggahan klarifikasi terkait hal ini. Pasalnya saat ini permasalahan dengan pihak kepolisian sudah selesai.
”Tidak karena semua sudah selesai di kepolisian, GoJek, driver dan Pemkot Solo,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memutuskan memanggil pengemudi ojol ini untuk mendengarkan keluh kesahnya. Terkait persoalan dengan pihak pengemudi ojol dan kepolisian semua sudah selesai. ”Sudah clear semua,” katanya.