ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Solo untuk menggelar ataupun menjadi panitia hajatan.
Pasalnya hajatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu penyebaran COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Gibran pada Kamis (17/6/2021). Ia mengatakan untuk aturan hajatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
”Hajatan tertuang dalam SE, aturan terkait jumlah tamu, aturan, makanannya seperti apa,” kata Gibran.
Dirinya juga berencana akan menegur PNS yang kedapatan menjadi panitia hajatan. Pasalnya Satgas COVID-19 kedapatan menemukan beberapa PNS yang justru menjadi penjamin saat ada kerumunan hajatan berlangsung.
”Ya nanti kami tegur,” kata Gibran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Arif Darmawan mengatakan saat ini sudah banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat. ”Paling tidak 75 persen masyarakat sudah abai. Akhir pekan kemarin saja, kami membubarkan 9 hajatan,” kata Arif.
Terkait adanya PNS yang menjadi penjamin saat hajatan, Arif mengakuinya. Ada beberapa PNS yang justru melakukannya. ”Hal ini menjadi masalah. Makanya dalam SE yang baru PNS tidak boleh jadi panitia hajatan,” kata Arif.
Bahkan saat ini Satgas COVID-19 semakin tegas ketika ada pelanggaran hajatan. Pemkot Solo akan langsung membubarkannya. ”Sekarang masyarakat sudah banyak yang abai. Bahkan pelanggarannya di lima kecamatan,” ucapnya.