Viral! Video Pria Mengaku Matanya Ditusuk Petugas PPKM Padang hingga Buta, Begini Penjelasan Polisi

| 19 Jul 2021 14:10
Viral! Video Pria Mengaku Matanya Ditusuk Petugas PPKM Padang hingga Buta, Begini Penjelasan Polisi
Mantan legislator Tapanuli Tengah yakni Awaluddin Rao yang merupakan pengemudi yang viral dalam insiden di pos penyekatan PPKM darurat mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Padang/ Antara

ERA.id - Warganet sempat dihebohkan oleh beredarnya video yang diduga mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Barat, Awaluddin Rao, buta karena ditusuk petugas penyekatan PPKM darurat di Kota Padang. Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata hoaks.

Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki penyebar video hoaks tersebut, yang sempat menghebohkan publik.

"Kita masih selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang Senin (19/7/2021).

Menurut dia, kasus itu merugikan petugas PPKM darurat yang bekerja di lapangan untuk membatasi masyarakat yang masuk Kota Padang.

"Video yang beredar itu seolah-olah petugas melakukan tindakan yang salah," kata dia.

Ia mengatakan penyebar video itu bisa dijerat Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara

Sebelumnya Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon Sektor Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang menepis tuduhan telah bertindak represif terhadap seorang laki-laki di pos penyekatan wilayah Lubuk Paraku, pada Jumat (16/7) pagi.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah video laki-laki dengan muka berdarah dan mengaku telah "buta" viral di media sosial pada Sabtu (18/7). Belakangan diketahui yang bersangkutan adalah mantan legislator bernama Awaludin Rao.

"Tidak benar ada tindakan represif dalam kejadian itu, kami menyayangkan video yang viral seolah-olah kami telah melakukan tindakan (represif)," kata.

Video tersebut tidak menayangkan kejadian secara utuh sehingga menimbulkan pengertian yang keliru di tengah masyarakat.

Lija Nesmon menceritakan kejadian itu berawal ketika sang pengemudi hendak masuk ke Kota Padang via Pos Penyekatan Lubuak Paraku pada Jumat (16/7) pagi sekitar pukul 02.30 WIB.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas untuk memeriksa dokumen pengemudi sebagaimana syarat untuk bisa masuk Kota Padang dalam masa PPKM darurat.

Syarat tersebut berupa surat keterangan vaksin atau hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan bebas COVID-19.

Namun, ia bersama rekannya tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut sehingga diminta putar balik oleh petugas layaknya kendaraan lain yang tidak memenuhi persyaratan.

"Saat diminta putar balik itulah pengemudi ini tidak terima, protes, dan mulai memprovokasi petugas, padahal kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan," kata dia

Rekomendasi