ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) baru menurunkan tim untuk mengusut kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur pertama kali dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu. Kemudian kembali diperbincangkan setelah salah satu media online Project Multatuli memuat cerita ibu korban.
"Kami sedang menyiapkan tim untuk turun ke Luwu Timur. Tim ini untuk melakukan dua hal, melihat kondisi korban lalu melakukan pendalaman terhadap hal-hal yang menjadi catatan dalam proses penanganan kasus," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi ERA.id, Jumat (8/10/2021).
Nahar mengakui, kasus tersebut sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu dan sudah ditangani baik oleh dinas PPPA daerah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, hingga Polres Luwu Timur. Menurutnya, tingkat provinsi pun sudah melakukan pendampingan kepada korban.
Dia juga mengakui dalam prosesnya, Polres Luwu Timur akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak tersebut.
"Dari 2019 itu sudah terlaporkan. Untuk pendampingannya, dinas P3A Luwu Timur, P2TP2A itu juga sudah melakukan itu (pendampingan). Kemudian sampai akhinrya ada proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Nahar.
Namun, seiring dengan kembali mencuatnya kasus tersebut dan viral di media sosial, maka Kementerian PPPA pusat langsung ikut turun tangan menangani perkara tersebut.
Nahar beralasan, pemerintah pusat baru menurunkan tim ke Luwu Timur lantaran selama ini ruang geraknya dibatasi oleh kewenangan. Apalagi di awal diketahui baik dinas di provinsi maupun kabupaten/kota sudah ikut melakukan pendampingan.
"Selama ini kami dibatasi oleh kewenangan. Oleh karena itu, kami percayakan kepada Pemda Luwu Timur dalam hal ini kan ada unit pelayanan di sana, kemudian kan di provinsi ikut melakukan pendampingan. Jadi, proses itu sudah dilakukan," kata Nahar.
Meski begitu, Nahar bilang, Kementerian PPPA berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Terlebih, kasus itu sudah viral dan ramai diperbincangkan publik.
Dia menegaskan, pada prinsipnya Kementerian PPPA tidak menoleransi kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan dan pelecahan seksual.
"Pada prinsipnya kami tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Maka ini kami pantau, kalau perlu kami dampingi, kami dorong agar terus berjalan," kata Nahar.
"Jadi kalau misalnya masih ada catatan, ini nanti kami coba lakukan evaluasi," imbuhnya.
Kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur kembali dibicarakan setelah ProjectMultatuli.org melaporkan artikel investigasi berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan'.
Artikel itu membuat cerita ibu korban tentang tiga orang anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun diperkosa oleh mantan suaminya yang juga ayah kandung ketiga anaknya.
Seiring dengan viralnya kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, topik 'Tiga Anak Saya Diperkosa' dan tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di media sosial Twitter.