ERA.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi memberlakukan pembayaran nontunai dengan sistem E-Parking di delapan kawasan dengan 22 titik di Kota Medan, Sumatera Utara Senin (18/10/2021).
Bobby berharap dengan sistem pembayaran nontunai, pelayanan yang berkaitan dengan parkiran di Kota Medan semakin baik.
"Ada tiga hal yang akan didapatkan oleh Kota Medan, pertama transparansi keuangan yang masuk, kemudian membuka partisipasi masyarakat, dan ketiga memberi kemudahan," kata Menantu Presiden Joko Widodo itu.
Partisipasi masyarakat, kata Bobby, diharapkan memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan. Apalagi, jelas dia, sistem yang dikelola pihak ketiga PT Logika Garis Elektronik, berbasis digital.
"Apalagi ini sistem digital dan pertama kali kita launching tentu banyak komentar, masukan dari masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya kata Bobby, yang diperoleh dari sistem digital yakni adanya transparansi bagi pemasukan daerah atau PAD. Selama ini pemerintah belum punya gambaran berapa pemasukan parkir dari satu ruas jalan di Kota Medan.
"Ini kita ngawang-ngawang (samar), tadi juga disampaikan jukir yang menyampaikan pendapat tadi bilang ke saya mengapa banyak sekali kekurangan PAD itu bukan salah kami kata jukir. Saya bilang sama mereka, saya saja wali kota enggak tahu berapa ini kita dapat dari satu ruas jalan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemkot Medan mulai memberlakukan pembayaran parkir dengan sistem nontunai di 22 titik yang ada di delapan kawasan di Kota Medan.
Adapun delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai untuk jasa parkir di Kota Medan, yakni:
1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman).
2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur).
3. Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran).
4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran).
5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah).
6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III).
7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).
8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus).