ERA.id - Pemerintah Kota Solo pekan ini melonggarkan aturan untuk anak-anak semua usia diperbolehkan masuk mal. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terbaru.
Sebagai informasi dalam SE terbaru dengan nomor 067/3529 tentang PPKM Level 2 semua anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dan pusat perbelanjaan dengan didampingi orang tua. Aturan ini lebih longgar dari dua pekan sebelumnya, dimana pada aturan dua pekan lalu, hanya anak berusia di atas 5 tahun yang boleh masuk mal. Di sisi lain, pekan ini ditemukan 47 kasus baru Covid-19 yang berasal dari klaster pembelajaran tatap muka (PTM) dari beberapa sekolah.
Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Covid-19 Kota Solo Ahyani mengatakan saat ini dalam aturan terbaru PPKM ada pelonggaran untuk anak-anak. Saat ini anak dari semua usia diperkenankan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.
"Sekarang dilonggarkan, semua anak boleh masuk mal asal didampingi orang tua," katanya.
Pasalnya aturan ini masih mengacu pada SE dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pelonggaran bagi kota yang berstatus PPKM level 2. "Aturannya dari Kemendagri seperti itu," ucapnya.
Namun Ahyani menegaskan aturan ini akan direvisi ketika nantinya ditemukan penambahan kasus dalam jumlah lebih banyak. Saat ini Pemkot Solo terus melakukan monitoring pada kasus-kasus baru atau klaster-klaster yang muncul.
"Ya kedepan kalau kasusnya nggak berhenti, bisa diubah (aturannya). Akan kami monitor terus," katanya.