ERA.id - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2021). Usai persidangan yang menghadirkan terdakwa secara daring, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengungkapkan kalau HW secara terbuka mengakui semua yang dituduhkan kepadanya. Dalam sidang tersebut, atas tindakan asusilanya HW hanya mengatakan kalau dirinya hilaf.
"Dalam persidangan tadi, saat jaksa mengajukan fakta-fakta terkait tindakannya selama di pesantren, HW sendiri membenarkan apa yan sudah diperbuatnya," jelas Dodi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Walaupun mengakui semua perbuatannya, dikatakan Dodi, HW masih berbelit-belit saat ditanyai apa motif yang mendasari perbuatan asusilanya kepada 12 santriwati, sampai ada yang berbadan dua.
"Saat kami tanyakan motif yang mendasari perbuatannya, HW menjelaskan dengan berbelit-belit, namun pada dasarnya HW mengatakan kalau dirinya khilaf," jelas Dodi.
HW juga mengaku khilaf karena mengancam korban untuk tutup mulut atas aksi bejatmnya terhadap korban.
Untuk hal yang bukan berkaitan dengan kasus pemerkosaan, seperti adanya dugaan penyelewengan dana sosial dan dana pendidikan, Dodi mengatakan persidangan tersebut belum menanyakan ranah tersebut.