ERA.id - Kemarin, 30 Januari 2022, kisah pilu datang dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Datu Pancaitana, menolak memberi tumpangan mobil ambulans kepada jenazah bayi yang baru meninggal.
Alasannya, orang tua si bayi kekurangan uang. Adapun petugas rumah sakit saat itu meminta Rp700 ribu, sementara keluarga yang berduka cuma punya Rp600 ribu.
Akhirnya, ayah si bayi yang bernama Asdar, mesti membawa bayinya menggunakan motor dari Kabupaten Bone ke Kabupaten Sinjai, yang memakan waktu 1.5 jam.
Kejadian ini sungguh menyayat hati. Namun, sayangnya, cerita pilu ini bukan yang pertama. Jauh sebelum ini, banyak kisah serupa yang mesti jadi perhatian pemerintah, bahwa warga yang mengurus pengangkutan jenazah, rentan mendapatkan masalah.
Seperti apa ragam masalahnya?
Jenazah digotong pakai sarung
Kejadian ini terjadi pada 2017 silam. Adalah Jenazah Mappi (75), warga Bogoro, Lingkungan Bonto Punre, Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Mayatnya terpaksa ditandu dari Puskesmas Kajang ke rumah duka, menggunakan sebatang bambu dan sarung. Alasannya, puskesmas tak punya mobil pengantar jenazah.
Seorang warga setempat, Wandi, mengaku kalau Mappi meninggal karena stroke, pada Kamis, 24 Agustus 2017, sekitar pukul 02.00 WITA.
“Memang betul kemarin dia dibawa dengan cara ditandu, dia meninggal jam 02.00 malam karena stroke,” kata Wandi dikutip dari Liputan6.com.
Jenazah Mappi sendiri ditandu oleh keluarganya dengan berjalan kaki sejauh lima kilometer. Dimulai dari Puskesmas Kajang ke rumah duka.
Wandi menambahkan, ada mobil ambulans Puskesmas Kajang saat itu, namun pihak Puskesmas enggan memakai ambulans mengantar jenazah, karena terganjal aturan baku pemerintah lewat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).
Hal itu diakui Penanggung Jawab Perawatan Puskesmas Kajang, Asdar. “Ada ambulans gawat darurat standby. Cuma kan mobil Ambulans itu tidak bisa dipakai untuk mengantar jenazah."
“Menurut peraturan Kepmenkes, ambulans gawat darurat tidak diperuntukkan untuk mengantar mayat. Kalau ada aturan seperti itu kami bisa apa? Kami bawahan hanya bisa melaksanakan aturan,” tutur Asdar.
Jenazah dibonceng motor
Pada 2016 silam, seorang jenazah di Kota Parepare, sempat diangkut menggunakan motor dari Puskesmas Mario Na Madising menuju kediamannya di Tiro Sompe.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pelayanan mobil jenazah yang difisilitasi dari Dinas Kesehatan Parepare.
"Kita sudah mencoba menelpon call Center 112 sebagai program pelayanan kesehatan, tetapi tidak direspons, di mana regulasinya ini," jelas Ketua RW 05 Tiro Sompe, Muslimin.
Keluarga korban pun menyesalkan tidak adanya perhatian pemerintah. Jenazah yang sehari-harinya merupakan buruh bangunan diduga mengalami gagal jantung.
Jenazah diangkut mobil bak ikan
Kejadian ini sempat menghebohkan Kabupaten Maros pada 2015 silam. Ya, ada jenazah diangkut menggunakan mobil pengangkut ikan, setelah Puskesmas Cenrana menolak meminjamkan ambulans.
Kisah ini dibenarkan Kepala Puskesmas Cenrana, Erniwati. "Aturan dari Permenkes ambulans di puskesmas bukan untuk membawa jenazah, tapi diperuntukkan merujuk pasien," ujar Erniwati seperti dikutip dari Merdeka.com.
Dia pun menambahkan jika pihak puskesmas sudah menjelaskan pada keluarga korban. Adapun mobil pengangkut ikan itu, baknya bersih. "Itu mobil anaknya, anaknya memang jualan ikan di pasar. Tapi ngangkutnya juga pakai boks kok, itu bersih," sambungnya.
Dirinya juga sadar akan kekurangan itu, makanya ia sempat mengusulkan pengadaan mobil jenazah. Namun usulan tersebut masih belum terealisasikan.