ERA.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Jatim, mendukung usulan anggota DPR RI, agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Ramadan dicabut.
"Saya setuju tidak ada aturan PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi situasi pandemi dengan arif dan bijaksana," kata Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan, agar PPKM jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut dengan pertimbangan pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi COVID-19.
Selain itu, agar umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.
Menurut dia, ada dua kepentingan yang perlu ditangani secara bersama yakni pertama, kesehatan dan kedua, pemulihan ekonomi dampak pandemi.
Untuk yang pertama, lanjut dia, capaian dari vaksinasi khususnya di Kota Surabaya sudah melampaui target Nasional.
Hal itu, lanjut dia, ditopang dari kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang semakin tinggi.
"Juga sudah terbiasa menghadapi situasi seperti ini. Jadi sudah familiar apa yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, pemulihan ekonomi, memang saat diperlukan aturan yang tidak kaku khususnya menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, toh kebutuhan pokok masyarakat meningkat.
"Kalau itu nanti diterapkan PPKM bisa meningkatkan inflasi, daya beli masyarakat turun karena banyaknya pembatasan. Konsekuensi harga naik, sebaliknya pendapatan akan turun. Jadi itu situasi tidak ideal," katanya.
Saat ditanya apakah umat Islam khawatir adanya PPKM saat Ramadan, Muhibbin mengatakan, sebetulnya tidak terlalu khawatir karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri.
Ia mencontohkan untuk tempat ibadah yang luas sampai sekarang salatnya masih berjarak.
"Kalau soal masker rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jamaahnya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jamaah di tempat ibadah.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus aja," katanya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari mengatakan, pihaknya setuju usulan dari anggota DPR RI untuk mencabut PPKM menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Karena ini juga untuk memberikan keleluasaan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadan. Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Menurut dia, prokes di kalangan masyarakat tetap harus dijalankan karena pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung.
"Prokes tetap jalan. Jadi belum bersih sama sekali. Untuk Varian Omicron ini cepat menelur tidak seperti Delta. Tidak terlalu berlebihan khawatirnya, jadi kayak flu. Tapi tetap diwaspadai," katanya.
Selain itu, lanjut dia, agar umat Islam bisa melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir melanggar aturan PPKM. "Itu yang jadi pertimbangan," ujarnya.
Kami juga pernah menulis soal Sobat, Omicron Meningkat, Jaga Kesehatanmu dengan Mengonsumsi 5 Comfort Food Lezat Ini! Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!