Komandan Kompi Distrik Gome Diproses Secara Hukum, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegas: Kita Ada Pegangan

| 24 Mar 2022 18:51
Komandan Kompi Distrik Gome Diproses Secara Hukum, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegas: Kita Ada Pegangan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Antara)

ERA.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan-segan memproses hukum anak buahnya yang masih nekat mengamankan proyek di luar proyek strategis nasional dan tanpa izin dari panglima kodam (Pangdam).

Andika mengatakan, pihaknya menindak anggota yang tak patuh dengan menggunakan 103 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"(Anggota melanggar perintah) proses hukum. Kalau kita ada pegangan, apakah hanya pasal 103 KUHPM, atau bahkan ada KUHP pidana lainnya," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Adapun bunyi Pasal 103 KUHPM yaitu, Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Selain itu, kata Andika, anggota yang melanggar perintah bisa dikenakan pasal KUHP lainnya. Tergantung pelanggaran yang dilakukan.

"Maupun KUHP lainnya, tergantung tindak pidana lainnya. Kami tegakkan hukum agar fokus pada tupoksi di mana pun berada," tegasnya.

Sementara terkait dengan Komandan Kompi (Danki) di Gome, Papua, Andika mengaku pihaknya sudah mulai melakukan proses hukum. Meskipun proses penyelidikan belum selesai, dia memastikan akan tetap dilanjutkan.

"Proses hukum sudah dimulai. Karena memang lokasinya, jadi proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang, karena untuk kesana enggak bisa terlalu bebas. Tapi yang jelas akan terus berlanjut," kata Andika.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meradang mengetahui dirinya dibohongi oleh anak buahanya. Hal ini kemudian mengakibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat meninggal dunia.

Kebohongan itu terbongkar setelah adanya investigasi laporan kronologis yang dilaporkan oleh Komandan Kompi (Danki) terkait peristiwa penyerangan Kdi Pos Koramil Gome Satgas Kodim YR 408/Sbh, Papua, pada Januari 2022 lalu.

"Ternyata, hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan, dan yang terjadi sebenarnya ini disembunyikan oleh si Danki dari komandan Batalyon," ujar Andika dikutip dari video YouTube Andika Perkasa pada Senin (21/3/2022).

Andika mengatakan, memang betul para prajurit yang gugur itu memang ditembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Namun, Danki juga berperan dalam kematian para prajurit lantaran tidak memperhitungkan lokasi gelar pasukan.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengungkapkan, komandan kompi tersebut juga sengaja memilih gelar pasukan hanya untuk mendapatkan tambahan uang dan tidak memikirkan keselamatan prajurit.

"Maksudnya, pertimbangan pendek sekali, hanya soal 'oh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan'. Di situ, dikorbankan semua," kata Andika.

Belakangan terungkap Danki Gome tengah mengamankan proyek galian pasir hingga menyebabkan tiga prajurit TNI tewas tertembak.

Andika kemudian menegaskan tidak boleh ada lagi anak buahnya yang melakukan pengamanan proyek kecuali atas perintah Panglima Kodam (Pangdam).

"Ini pelajaran untuk para Dandim di semua wilayah, termasuk Papua Barat untuk tidak main-main, makanya dalam instruksi saya, tidak ada yang melakukan pengamanan proyek apapun kecuali atas perintah Pangdam," kata Andika.

Kami juga pernah menulis soal PDIP Dukung Andika Tindak Tegas Danki Gome, Papua yang Berbohong Kamu bisa baca di sini.

 

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi