Distributor Minyak Curah Kedapatan Curang, Gibran: Sudah Ditegur

| 28 Mar 2022 21:13
Distributor Minyak Curah Kedapatan Curang, Gibran: Sudah Ditegur
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Antara)

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah melakukan sidak terhadap pedagang minyak goreng yang curang di Pasar Legi, Solo. Ia mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya kecurangan.

Hal ini disampaikan Gibran saat ditemui di Rumah Dinas Loji Gandrung, Solo, Senin (28/3/2022). Ia menjelaskan sudah mendapat bantuan dari Polresta Solo terkait hal ini.

”Saya sidak di lapangan. Ada, pak Kapolres juga sudah membantu,” ucapnya.

Ia mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi pedagang besar atau distributor yang nakal. Sebab pedagang tersebut mengambil kesempatan di tengah masyarakat yang kesulitan mendapat minyak curah.

”Ada yang nakal, beberapa mengambil kesempatan di tengah hiruk pikuk seperti ini. Pak Kapolres sudah ngecek dan sudah ditegur,” ucapnya.

Menurut Gibran apa yang dilakukan para pedagang besar ini tidak etis. Sebab syarat pembeliannya melampaui kuota minyak yang dibeli. ”Kurang etis lah,". kata dia

Ia berjanji akan memantau harga bahan pokok menjelang puasa dan lebaran. Sehingga warga tidak kesulitan dengan kenaikan dan kelangkaan bahan pokok.

”Jangan sampai ada yang kesulitan,” ucapnya.

Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku tindakan yang dilakukan oleh para distributor minyak dengan menyaratkan pembelian barang lain merupakan tindak pemaksaan. Sebab pembeli tidak diberi pilihan.

“Situasi ini membuat konsumen tidak bisa memilih dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.

Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999  yang menyatakan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 hurug a,b,c,e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebelumnya diketahui ada pedagang distributor yang melakukan kecurangan menjual minyak goreng dengan syarat. Untuk pembelian setiap 17 kg minyak goreng, harus disertai dengan pembelian gula 50 kg atau tepung 50 kg.

Kami juga pernah menulis soal Momen Ganjar Pranowo Didatangi Anak dan Menantu Jokowi, Gibran-Bobby, Bahas Apa? Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi