Marak Pembelian Minyak Goreng Bersyarat, KPPU Ancam Sanski Denda Rp1 M

| 03 Apr 2022 12:55
Marak Pembelian Minyak Goreng Bersyarat, KPPU Ancam Sanski Denda Rp1 M
Pedagang Minyak Goreng (Amalia/era.id)

ERA.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan penjualan minyak goreng bersyarat oleh sejumlah distributor di Pasar Legi, Solo merugikan masyatakat. Sebab masyarakat tidak memiliki pilihan lain untuk membeli minyak goreng.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Sinta Hapsari, saat bertemu dengan Dinas Perdagangan kota Solo. Penjualan ini marak dilakukan di beberapa penjual di Pasar Legi, Solo. Menurutnya pembelian ini merugikan masyarakat.

”Kami lakukan edukasi agar jangan ada lagi penjualan bersyarat semacam ini,” katanya Sabtu (2/4/2022).

Ia menjelaskan siapapun yang melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka sanksi yang diberikan berupa denda Rp1 miliar atau 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih.

”Kalau yang di Solo ini tidak ada sanksi, ini baru ada langkah antisipasi dan pencegahan saja. Sebab ada itikad baik, Pemkot Solo sudah menegur jadi tidak perlu lagi penegakan hukum yang memberatkan,” katanya.

Sementara untuk pembelian bundling masih diperbolehkan. Sebab bundling merupakan salah satu bentuk promosi yang dilakukan pengusaha.

”Bundling ini kan dua produk yang dilekatkan, tapi kalau pembelian barang A dan diwajibkan membeli barang B, ini yang dilarang. Selama ini praktik semacam ini ditemukan di beberapa kota, Jogja, Sulawesi dan Kalimantan,” katanya.

Sebelumnya ditemukan praktik pembelian bersyarat di beberapa distributor minyak goreng di kota Solo. Tiap pembelian 17 kg minyak goreng, pembeli diwajibkan juga membeli 50 kg tepung atai 50 kg gula pasir.

Kami juga pernah menulis soal Licik, Orang Ini Tumpahkan Minyak Goreng Curah ke dalam Kemasan dan Dijual ke Warga Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi