Sempat Dikira Korban Begal, Ternyata Pria di Bandung Ini Gadaikan Motornya, Kini Terancam Hukuman Penjara

| 06 Jun 2022 23:01
Sempat Dikira Korban Begal, Ternyata Pria di Bandung Ini Gadaikan Motornya, Kini Terancam Hukuman Penjara
Polresta Bandung mengamankan motor yang digadai pelaku pelapor palsu kasus pembegalan di Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

ERA.id - Pemuda berinisial AFT (21) yang sebelumnya mengaku sebagai korban kasus begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini terancam hukuman penjara.

AFT ternyata merekayasa kasus pembegalan tersebut dan membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menerima laporan dari AFT pada 4 Juni 2022 yang mengaku menjadi korban begal pada 2 Juni 2022. Saat melapor, menurutnya AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, akibat aksi begal.

"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022).

Namun setelah laporan tersebut didalami, menurutnya penyidik menganggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena saat diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.

Meski janggal, polisi menurutnya tetap menelusuri keberadaan motor milik AFT yang disebut dibegal. Namun polisi menemukan petunjuk jika motor yang hilang itu justru berada di pegadaian.

"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.

Setelah adanya petunjuk tersebut, menurutnya penyidik menyimpulkan jika laporan aksi pembegalan dari AFT itu merupakan laporan palsu.

"Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.

Sehingga, penyelidikan kasus pembegalan itu dinyatakan berhenti atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).

Akibatnya, polisi kemudian merubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, menjadi tersangka kasus laporan palsu.

Kusworo menjelaskan, AFT membuat laporan palsu itu karena motif ingin mendapatkan uang secara cepat. Namun setelah menggadaikan motornya, AFT menurutnya takut dimarahi orang tuanya sehingga mengaku menjadi korban begal.

"Motifnya untuk membayar hutang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta," kata Kusworo.

Akibat aksi pembuatan laporan palsu, AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.

Rekomendasi