Cemburu Pacar Tak Mau Tukar Pasangan, Perempuan di Bandung Tusuk Leher Pacar Sesama Jenisnya hingga Tewas

| 17 Mar 2025 16:30
Cemburu Pacar Tak Mau Tukar Pasangan, Perempuan di Bandung Tusuk Leher Pacar Sesama Jenisnya hingga Tewas
Tampang pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis di Bandung (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial I pada Sabtu (8/3/2025) di Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Al Jamtur, Kota Bandung. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban I dan tiga tersangka yang berinisial BL, LW, dan MI berada di kos-kosan. Empat perempuan yang merupakan dua pasangan sesama jenis itu mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang.  

"Ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan. Ini adalah merupakan pasangan sesama jenis. Mereka minuman keras dan meminum obat-obatan. Ya motifnya cemburu," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025). 

Setelah mengonsumsi obat-obatan dan alkohol, mereka terlibat perselisihan karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur. Namun, I enggan menuruti permintaan LW. 

Keduanya lantas terlibat adu mulut dan saling meludah, sedangkan BL dan MI menyaksikan perselisihan tersebut. 

Perselisihan itu ternyata masih berlanjut antara korban dengan BL yang masih terpengaruh minuman keras dan obat-obatan. BL pun kesal lalu menikam leher sebelah kiri korban. 

"BL melihat ada pisau langsung menusukkan ke leher korban sebelah kiri. Kemudian korban tergeletak," ujarnya. 

Budi menambahkan, ketiga tersangka lalu membawa korban ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tak tertolong seusai ditusuk oleh tersangka. 

"LW pun mengabari kakak korban bahwa korban dibegal. LW dan BL lalu membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang dipakai menusuk korban," kata Budi. 

Keluarga korban pun menaruh curiga terhadap para tersangka yang memberikan informasi bahwa korban dibegal. Kejanggalan itu pun dilaporkan keluarga korban ke Polres Ciamis walaupun korban sudah dikebumikan. 

"Kami berkoordinasi. Akhirnya, terungkap bahwa kematian korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," ujarnya. 

Akibatnya, BL dikenakan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan, LW dan MI dikenakan Pasal 221 KUHP karena menghalang-halangi proses hukum. LW dan MI terancam hukuman penjara 9 tahun.

Rekomendasi